Birokrasi Faperta UHO Bantah Terlantarkan Lembaga Kemahasiswaan

Pena Pendidikan1,151 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pihak birokarasi Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari membantah adanya penelantaran lembaga kemahasiswaan seperti yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Faperta beberapa waktu lalu.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Faperta UHO, La Ode Afa mengatakan bahwa di Faperta memang baru saja melaksanakan pemilihan ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada bulan Desember 2020 lalu. Dalam proses pemilihan tersebut, pasangan Agung Drivalen Tobarani dan Muh. Ruah Saputra merupakan calon tunggal ketua BEM Faperta sehingga oleh KPUM menetapkan pasangan tersebut sebagai ketua dan wakil ketua BEM Faperta periode 2020/2021.

Setelah adanya penetapan KPUM tersebut, pihaknya langsung menyurat kepada Ketua  dan Wakil BEM Faperta terpilih agar segera mempersiapkan pengurusnya supaya segera dilantik. Dalam surat tersebut ia menyarankan agar dalam proses penyusunan pengurus dapat merujuk pada peraturan rektor nomor 853a tentang lembaga kemahaiswaan di UHO khususnya pada pasal 12 ayat 1 yang berbunyi:

Bukti surat yang dikirim Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Faperta kepada ketua BEM terpilih (Foto: Husain)

“Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, untuk menjadi anggota pengurus harus memenuhi syarat tambahan yakni telah menempuh minimal 2 (dua) semester dan maksimal 7 (tujuh) semester dengan IPK minimal 3.00; dengan capaian rata-rata 18 SKS per semester”, demikian bunyi pasal 12 ayat 1 pada Peraturan Rektor UHO Nomor 853a.

“Disitu kan dijelaskan bahwa pengurus minimal IPKnya 3.0 artinya didalam aturan itu tidak dterjemahkan  pengurus itu hanya ketua dan wakil ketua, tapi semua komponen pengurus harus punya IPK minimal 3.0”, jelas La Ode Afa saat ditemui awak media ini, Kamis, 11 Februari 2021.

“Surat itu saya kirim sejak tanggal 6 Januari. Kemudian setelah dikirim tidak ada respon. Hanya datang usulan pengurus. Kemudian pada saat itu saya juga bertanya bagaimana dengan ktriteria, apakah sudah dirujuk atau belum. Katanya sudah. Kemudia saya suruh staf untuk kroscek. Setelah dikroscek ternyata ada beberapa pengurus yang IPKnya tidak memenuhi kriteria bahkan ada yang IPKnya hanya satu koma”,

Melihat kondisi tersebut, pihaknya memanggil ketua BEM terpilih dan menyampaikan agar segera memperbaiki susunan kepengurusan dengan tetap merujuk pada kriteria yang diatur dalam pereturan rektor tersebut.

“Tapi dia katakan kita mau perbaiki apanya, dia tetap ngotot  agar segera dilantik. Tapi saya bilang belum bisa. Dia bertahan dengan kondisi itu, kemudian pimpinan fakultas juga tetap berpedoman pada aturan. Kita juga takut juga disalahkan”, ungkapnya.

Olehnya itu, La Ode Afa mengatakan bahwa hal ini bukan penelantaran, namun harus mengikuti aturan yang ada.

“Jadi ini sebenarnya ini bukan kami terlantarkan. Tapi kita coba cari titik temunya. Titik temunya yah kita ikuti aturan yang ada. Dan ini kan bukan aturan yang dibuat-buat oleh pihak fakultas”, tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tujuan dari aturan yang mengharuskan IPK minimal 3.0 adalah agar para pengurus lembaga tidak hanya cerdas secara kelembagaan tapi juga cerdas secara intelektual.

“Jadi saya harap seluruh elemen di UHO harus tetap mengacu pada aturan tersebut. Dan tujuan kami baik, kita hanya mau mengklarifikasi persoalan yang ada. Karena kalau sepihak juga kita biarkan akan menimbulkan kecurigaan di luar. Makanya kita luruskan”, tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa Faperta UHO menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Faperta pada Senin-Selasa (8-9) Februari 2021 lalu. Dalam aksi tersebut mereka meminta kejelasan dari pihak fakultas atas nasib mereka yang sampai saat ini belum juga dilantik sebagai pengurus BEM Faperta.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *