PENASULTRA.COM, KONUT – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang baru diangkat menjadi abdi negara pada pengangkatan tahun 2020 akan menikmati gaji pertama mereka. Pembayaran gaji tersebut atas kebijakan Bupati Konut, Ruksamin.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marthen Minggu menuturkan, bila berdasarkan dengan mekanisme penyusunan APBD, ASN yang baru diangkat belum bisa dibayarkan gajinya pasalnya APBD 2021 ditetapkan 31 November tahun lalu.
“Nah, sementara mereka diangkat menjadi pegawai ditahun 2020. Artinya apa, APBD sudah selesai, baru mereka menjadi pegawai. Karena gaji yang diporsikan tidak termasuk pegawai yang baru diangkat. Tapi pak bupati menginstruksikan untuk menghitung keuangan daerah yang ada. Apakah bisa dibayarkan, hasil perhitungan kas dan belanja ternyata bisa dibayarkan,”ungkap mantan Kepala Inspektorat Konut itu, Kamis, 10 Juni 2021.
Lanjutnya, BKAD Konut menyimpulkan, pembayaran gaji bagi ASN yang baru diangkat bisa terlaksana pada bulan Juni bersamaan dengan gaji pegawai yang lama.
“Paling lambat minggu depan sudah diproseskan gajinya,” sambungnya.
Sedangkan untuk gaji kekurangan mereka, berdasarkan SK pengangkatan mulai bulan Januari 2020 hingga Mei, dimungkinkan akan dibayarkan setelah perubahan anggaran nanti.
“Jumlah ASN yang baru sekitar 170 an orang. Kalau ditotalkan kekurangan yang akan dibayarkan itu sekitar 2 sampai 3 miliar, bila diporsikan di APBD perubahan, “jelasnya.
Senior penyuluh pertanian itu menambahkan pembayaran gaji pegawai dibulan Juni, dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji 14 ASN baru.
“Pembayaran gaji bagi ASN yang baru tidak lepas dari kebijakan bupati. Karena dikabupaten lain, kemungkinan tidak seperti ini, “pungkasnya.
Penulis :Tim Redaksi