BNN Kendari Amankan Warga Bonggoeya Bawa Sabu 5,18 Gram

Pena Hukum697 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Kendari (BNNK) berhasil mengamankan Purnama Sidik alias Arman (37) warga Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa Narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram. Penangkapan itu dilakukan pada, Jumat 21 September 2018.

Kepala BNNK, Hj. Murniaty M, mengungkapkan, penangkapan Purnama Sidik tersebut sekitar pukul 18.30 Wita tepatnya di Jalan R. Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. Proses penangkapan tersangka itu dipimpin langsung Kasi Pemberantasan BNNK Kompol Anwar Toro.

“Pelaku ditangkap hendak mengambil barang haram dengan bungkusan kacang garuda yang disimpan diatas meja,” katanya, Senin 24 September 2018.

Kini pelaku, sambungnya, telah diamankan oleh pihak BNNK untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa