BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kilogram Sabu

Pena Hukum867 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali musnahkan Narkotika gololongan I atau jenis sabu. Kali ini BNNP Sultra sebanyak 2,697 gram atau 2,6 kilogram.

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan di halaman Kantor BNNP Sultra, Senin 20 Mei 2019.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, barang haram itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang berbeda ditangani oleh BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari.

“Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tiga kasus berbeda sebanyak 2.727 gram. Tetapi yang dimusnahkan hanya 2.6 kilogram digunakan untuk kebutuhan penyelidikan,” kata Imron Korry, Senin 20 Mei 2019.

Menurutnya, sesuai data dari Januari hingga April 2019, pihaknya bersama Polda Sultra telah melakukan penangkapan narkoba sebanyak 20 kilogram.

“Jika di rupiahkan menjadi Rp 40 miliar. Ini kalau digunakan bangun jembatan sudah bisa, tapi malah terbuang percuma,” ujarnya.

Untuk diketahui, total 2.727 gram sabu tersebut 100 gram berasal dari tersangka berinisial SB yang ditangkap oleh BNN Kota Kendari, lalu 508 gram dari tersangka inisial SY dan FPA, sementara 2 kg berasal dari tersangka inisial AHB, AB dan FT.

Semua tersangka akan dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal kurungan penjara selama 6 tahun.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas