PENASULTRA.COM, KOLAKA TIMUR – Personil Kepolisian Resor (Polres) Kolaka beserta jajaran unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rate-Rate berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) pada Jumat malam, Sabtu 11 Januari 2019.
Kapolsek Rate-Rate melalui Kanit Reskrimnya, AIPTU Hasrun mengungkapkan, tersangka yang diamankan bernama FN (44), warga Desa Loka, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
FN ditahan akibat aksinya mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Harle milik Leris yang dicuri pada November 2017 lalu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin milik Ardianto yang dicurinya pada Maret 2018.
“Saat ini semua barang bukti ada dititip di Polres Kolaka, kemudian tersangka pelaku untuk saat ini kami masih amankan di Polsek Rate-Rate guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hasrun saat ditemui di kantornya, Sabtu 12 Januari 2019 malam.
Atas perbuatannya, FN dikenakan ancaman pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Dan kemudian paling ringannya, Pasal 480 Ayat (2) KUHP, hukumannya pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(b)
Penulis: A. Rahim
Editor: La Ode Muh. Faisal