BPN Mubar Tak Mau Keluarkan Sertifikat Tanah Warga Latawe yang Terbakar

Pena Daerah363 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT  – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Muhammad Jakaria, (Jumat 1 April 2022) beralasan bahwa pihaknya tidak melayani atau memproses permohonan penerbitan Pembaharuan Sertifikat tanah salah satu warga Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi atas nama La Buni karena tidak sesuai dengan data yang ada di BPN.

“Jadi, terkait permohonan untuk penerbitan pembaharuan Sertifikat pak La Buni memang kami tidak bisa proses, karena tidak sesuai di data kami di BPN. Pak La Buni dia tunjuk tidak sesuai posisi. Dia tunjuk di atas Sertifikat orang. Sementara di data Kami, itu Sertifikat pak La Buni diseberang jalan. Dan pak La Buni juga dia tidak tau nomor Sertifikat miliknya. Kalau kita terbitkan Sertifikat pak La Buni ditempat yang dia tunjuk, itu malah kita bikin masalah baru, nanti tumpang tindih jadinya. Jadi itu alasan kami sehingga tidak melayani dan memproses permohonan pak La Buni,” terang Jakaria kepada media ini.

“Memang pada saat itu, Sertifikatnya itu orang dibuat bersamaan dengan Sertifikatnya pak La Buni, saat itu tahun 1984 – tahun 1985,” tambahnya.

Ditanyakan dimana lokasi Sertifikat sesungguhnya milik pak La Buni yang terbakar, Jakaria menjawab, ada di seberang jalan dan termasuk di rumahnya itu (rumah La Buni).

“Memang sebenarnya kita tidak tau juga di bagian mana yang terbakar. Namun berdasarkan data yang kami lihat di BPN, Sertifikat pak La Buni yang terbakar itu ada di seberang jalan,” imbuhnya.

“Atas informasi pak La Buni yang dia tunjuk di atas alas hak orang, orang tersebut dia gugat kami di Pengadilan Negeri Raha termasuk La Buni, makanya pak La Buni kalah, karena kami tidak bisa menguatkan dia karena dia tunjuk di atas Sertifikatnya itu orang,” sambungnya.

Lebih lanjut Jakaria menyarankan agar pak La Buni memastikan bahwa tanah yang dia tunjuk itu miliknya. Makanya kami juga tidak langsung terima jika langsung mengklaim disitu langsung kita terbitkan, sementara disitu ada sertifikatnya orang.

“Makanya satu-satunya jalan harus di pengadilan. Karena kita tidak bisa menerbitkan sertifikat satu obyek yang sama, dua sertifikat. Sementara Sertifikat yang hilang itu bersamaan di buat di BPN, makanya pak La Buni tidak bisa tunjuk di situ (diatas sertifikatnya orang),” jelasnya.

Diwawancarai terpisah, La Buni (74) mengatakan tidak pernah menunjukkan lahan atau lokasi milik orang lain kepada BPN untuk dilakukan pengukuran. Ia menunjuk lahan/lokasi berdasarkan letak dan obyek yang sesungguhnya persis seperti dalam sertifikat miliknya yang ikut terbakar terbakar berserta rumahnya beberapa tahun silam.

“Dan itu kami sudah lihat filenya di BPN saat itu. Dan saksi waktu diliat itu duplikat sertifikatnya ada di BPN. Intinya kami tidak pernah menunjukkan atau mengarahkan BPN untuk melakukan pengukuran di tempat yang tidak sesuai dengan data kepemilikan tanah kami. Kami tunjukkan itu berdasarkan sertifikat dan dokumen kami yang ada dan kami ketahui,” terang La Buni, Sabtu, 2 April 2022.

La Buni menegaskan bahwa saksi-saksi terkait batas tanah tersebut masih ada sehingga bisa ditanyakan kepada mereka (saksi).

“Kami tidak berani menunjukkan BPN untuk melakukan pengukuran di tanah orang. Coba kita pikir, kira-kira kita tunjuk lahannya orang, maukah yang punya tanah?, Pasti tidak mau lah, itu sama halnya kita cari masalah baru,” kesalnya.

Olehnya itu, La Buni meminta kepada BPN Mubar, jika mungkin lokasi Sertifikat saya yang terbakar ada di seberang jalan sana, seperti apa yang selalu diungkapkan Kepala BPN Mubar pak Jakaria, dan Kepala Seksi Pengukuran pak Karia kepada kami. Coba BPN Mubar tunjukkan dan sampaikan kepada orang yang tinggal di tanah seberang jalan sana seperti pihak BPN maksud, bahwa obyek tanah tersebut milik saya berdasarkan data dan Sertifikat dari BPN. Pasti pemiliknya sangat tidak terima. Dan saya jamin juga, BPN tidak berani menyampaikan kepada mereka.

“Jadi kami memohon kepada BPN Mubar, janganlah mencarikan kami masalah baru dengan tetangga-tetangga yang selama ini kami sudah hidup rukun, tenang dan damai. BPN Mubar harus berani menunjukkan lokasi tanah saya yang sesungguhnya tanpa tekanan manapun,” tegasnya.

Sepengetahuan kami orang awam, lanjut La Buni, Sertifikat yang hilang, data-datanya tetap masih ada di BPN.

Di tempat terpisah, salah satu warga Desa Latawe yang juga merupakan salah satu saksi pengolah tanah tersebut, Baco Danni (66) mengatakan La Buni telah mengolah tanah tersebut sehingga menjadi kebun sekitar tahun 1982/1983 silam.

“Memang saat itu sekitar tahun 1982/1983 saya melihat saudara pak La Buni mengolah Kebun di atas tanah hutan rimba. Kemudian pak La Buni ini membabat sampai bersih sehingga menjadi kebun. Kemudian, pak La Buni ini memanggil saya untuk bantu-bantu membuatkan pondok-pondoknya. Dan saat itu saya masih diberi upah Rp20 ribu oleh pak La Buni. Jadi, apa yang saya lihat dan saya ketahui soal itu, saya bertanggung jawab dunia akhirat, bahwa memang tanah tersebut semenjak diolah sampai saat ini masih milik pak La Buni,” ungkap Baco Danni saat ditemui di kediamannya, Rabu 6 April 2022.

“Di lokasi itu, ada 3 (tiga) orang yang ber kebun saat itu diantaranya, pak Tomas, almarhum Manggo, dan pak La Buni,” lanjutnya.

Lebih lanjut Baco Danni menjelaskan, saat itu jalanan luasnya diperkirakan 30 CM, itu masih tahun 1982/1983.

“Lahan disebelah jalan itu, kebunnya almarhum Manggo, dan saat itu, saya juga yang kerjakan pondok-pondoknya. Adapun seperti yang saya dengar bahwasannya disebelah jalan itu tanahnya pak La Buni. Itu tidak benar. Tanahnya pak La Buni itu sesungguhnya berbatasan dengan pak Tomas, dan disebelah jalan berbatasan dengan Manggo,” terangnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *