Bukan Bangkrut, Ini Alasan Utama PT. SSU PHK 544 Karyawan

PENASULTRA.COM, BOMBANA – PT. Surya Saga Utama (SSU) terpaksa harus menghentikan secara total kegiatan operasional pabrik pemurnian ore nikel atau smelter yang terletak di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana untuk sementara waktu. Keputusan yang sangat berat ini diambil setelah mempertimbangkan banyak hal.

Direktur PT. SSU, Kasra Munara mengungkapkan, semenjak mulai beroperasi setahun lalu, smelter selalu mengalami beberapa gangguan teknis termasuk shutdown sehingga kuantitas dan kualitas produk yang dihasilkan tidak pernah maksimal. Akibatnya, perusahaan selalu merugi. Bahkan ada beberapa modifikasi peralatan yang sudah dilakukan dengan biaya cukup besar namun hasilnya tetap sama.

“Perusahaan juga sudah menempuh beberapa upaya untuk menekan biaya operasional seperti mengatur jadwal kerja shift dan sudah beberapa kali meliburkan karyawan untuk beberapa hari. Namun upaya ini tidak banyak membantu,” ungkap Kasra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 24 November 2018.

Oleh karena kondisi yang semakin kritis dan kompleks tersebut, kata dia, pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk menghetikan operasional smelter sejak 8 November 2018. Sejak saat itu semua karyawan di rumahkan dan semua tenaga kerja asing (selain management inti) dipulangkan ke negaranya masing-masing.

“Seminggu berselang, berdasarkan arahan dari CEO, manajemen PT. SSU diminta untuk menghentikan secara total operasional smelter dan sebagai konsekuensinya manajemen PT. SSU terpaksa harus melakukan PHK terhadap 544 karyawan. Yang tersisa adalah, HRD Manager, 1 HRD Amin, Project Manager, Assistant Project Manager, Site Manager, penterjemah, pengurus mess, juru masak,” kata Kasra.

Penyampaian keputusan perusahaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut dilakukan pada 20 November oleh Kasra Munara sendiri di hadapan 300 lebih karyawan.

Kesepakatan dengan pihak karyawan kemudian dituangkan ke dalam berita acara yang memuat sejumlah poin. Di antaranya, karyawan menerima keputusan PHK, gaji bulan November tetap dibayarkan, uang pesangon akan dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan apabila smelter beroperasi, maka karyawan yang terkena dampak PHK akan diprioritaskan untuk direkrut kembali yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

“Kami sangat berempati dengan keadaan yang dialami oleh karyawan karena terpaksa kehilangan pekerjaan. Kami juga berharap agar karyawan bisa bersabar dan ikut mendoakan agar smelter PT SSU bisa lebih cepat beroperasi kembali,” ujar Kasra Munara.(a)

Penulis: Ridho Achmed