PENASULTRA.COM KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan pemusnahan Sabu dengan berat 1.070 gram di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Kendari, Kamis 16 Agustus 2018.
Ribuan gram sabu barang bukti kejahatan tersangka berinisial JM (27) dan DA ini diperoleh saat keduanya ditangkap di Bandar Udara Haluoleo Kendari, 26 Juli 2018.
Acara pemusnahan barang haram tersebut, menghadirkan seorang tersangka. BNNP juga menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa barang bukti penyitaan narkoba yang ditemukan belum lama ini itu dimusnahkan kedalam mesin incenerator.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha,mengungkapkan, ribuan gram sabu ini ditemukan saat penggeledahan, terhadap kedua tersangka.
BNN menemukan, satu bungkus plastik bening warna silver dengan kode I dengan berat brutto 540 gram. Kemudian, satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diisolasi dengan aluminium foil warna silver dengan kode II seberat brutto 530 gram. Jadi secara keseluruhan barang buktinya mencapai 1070 gram.
“Setelah itu kami sisihkan lima gram dari masing-masing bungkusan. Untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan barang bukti persidangan nantinya. Sedangkan sisanya telah dimusnahkan,” pungkasnya.(b)
Penulis : Edi Sartono Ndolifi
Editor: Kasmilahi