Bupati Buton ‘Tak Gentar’ Hadapi Gugatan Enam Kades di PTUN Kendari

PENASULTRA.COM, BUTON – Bupati Buton, La Bakry rupanya ‘tak gentar’ sedikitpun menghadapi gugatan enam kepala desa yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait keputusannya melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 21 September 2018 lalu.

Melalui La Madi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupatan Buton, La Bakry menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor: 225 Tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak telah sesuai aturan.

Mengenai gugatan tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Buton akan melakukan pembelaan di depan hukum.

“Itu hak mereka untuk melakukan gugatan, dan tentunya Pemkab Buton juga akan melakukan pembelaan di depan hukum karena pelaksanaan pilkades itu sudah sesuai mekanisme yang ada,” ucap La Madi saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu, 17 Oktober 2018.

Jika salah satu dasar gugatan para kepala desa karena keberatan pelaksanaan pilkades yang mepet dan bersamaan dengan permintaan laporan pertanggungjawaban, menurut La Madi, itu bukanlah alasan yang tepat.

“Para kepala desa yang mengikuti pilkades serentak 21 September kemarin statusnya cuti. Jadi bagaimana mungkin mereka mau mengerjakan laporan sementara statusnya cuti dan ada pelaksana jabatan disitu,” bebernya.

Selain hal itu, La Madi juga menampik soal adanya isu pelantikan para kades terpilih bakal dilaksanakan pada November mendatang. Kata dia, rumor tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar. Pelantikan para kades terpilih tersebut akan dilantik sesuai masa jabatan kepala desa saat ini. Jadi para kepala desa ini masih sah menjabat sampai selesai masa periodenya,” tegasnya.

Sebelumnya, enam kepala desa di Kabupaten Buton sepakat menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor: 225 Tahun 2018 terkait Pilkades serentak.

Keenamnya masing-masing, Husni Ali Kades Kondowa, La Ode Zainudin Kades Kancinaa, La Mothar Kades Mega Bahari, Manjus Kades Wolowa, Bosman Kades Suka Maju dan La Sut Arif Kades Matawia.

Gugatan resmi mereka sudah terdaftar di PTUN Kendari dengan Nomor Perkara 32/G/2018/PTUN.Kdi tertanggal 10 Oktober 2018. Tuntutannya, permintaan pembatalan SK 225.(a)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed