PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), H Amrullah menekankan, Pegawai Negri Sipil (PNS) yang baru saja lulus seleksi dilarang minta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun pertama bertugas.
Pasalnya, saat mengikuti seleksi, peserta CPNS sudah membuat surat perjanjian untuk tidak minta berpindah tugas selama sepuluh tahun saat dinyatakan lulus.
“Jadi kalau ada yang pindah tugas maka secara tidak langsung mereka memundurkan diri dari PNS,” kata Amrullah usai menerima 245 PNS Konkep, Rabu 20 Maret 2019.
Untuk itu, bupati pertama di Bumi Kelapa ini tidak mau lagi mentolelir CPNS yang baru saja lulus ini untuk pindah tugas sekurang-kurangnya 10 tahun mengabdi berdasarkan penempatan tugas.
Selain itu, mantan Kadis PU Konkep ini juga menyarankan agar PNS yang domisilinya di luar Konkep untuk segera memindahkan domisilinya di Konkep.
“Mereka CPNS yang KTP nya diluar Konkep harus dipindahkan menjadi KTP Konkep. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk kembali ke daerah awal,” tegas Amrullah.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Sal