BWS Diminta Tindaki PT Haka Utama dan PT Agung Beton, Soal Molornya Proyek Irigasi di Kecamatan Uepai

PENASULTRA.COM, KONAWE – Proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Uepai yang tak kunjung selesai, membuat geram Konsorsium Aktivis Konawe sehingga mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 4 Kendari di Unaaha dan Kejaksaan Negeri Konawe, Senin, 8 Mei 2023.

Aksi tersebut mendesak kedua instansi tersebut untuk turun tangan mempercepat solusi atas dampak yang diakibatkan terhadap mata pencaharian masyarakat setempat hingga kesulitan air bersih.

Koordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Aktivis Konawe, Erick Tadjuddin yang juga warga Uepai saat berorasi menyuarakan sejumlah tuntutannya yang menilai proyek pekerjaan rehabilitasi irigasi sebagai proyek penunjang PSN Bendungan Ameroro yang menggunakan dana Long dari dana Pinjaman Word Bank ini sangat merugikan masyarakat di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Uepai dan Kecamatan Lambuya di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Erick menyebutkan cenderung adanya kegagalan desain teknis dan dugaan pembiaran dari pihak BWS sebagai instansi penanggungjawabnya.

Menurut Erick, pernyataan Kepala Satuan Kerja (Satker) akan dilakukan review desain dan addendum kontrak, maka konsorsium Aktivis Konawe menilai terjadi permasalahan pada proyek tersebut yang seharusnya kontrak kerja berakhir 18 April 2023 lalu.

Namun faktanya kata Erick, pekerjaan tersebut molor sampai bulan September mendatang sehingga sangat merugikan masyarakat karena sudah kurang lebih 2 tahun atau 4 musim tanam, masyarakat tidak melakukan aktifitas pertanian.

“Ini membunuh perekonomian masyarakat yang menggantungkan kehidupan di pertanian. Selain itu, terjadi kekeringan sumur warga di beberapa desa yang terhubung dengan rembesan air tanah dan sawah milik warga,” kata Erick Tadjuddin.

Olehnya itu, pihaknya meminta pihak BWS bertanggung jawab dan harus menindak kontraktor PT Haka Utama dan PT Agung Beton.

“Kalau perlu lakukan pemutusan kontrak kerja kepada perusahaan itu kalau dinilai tidak profesional lagi,” tegasnya

Selain itu juga, sambung Erick, pihak BWS harus turun tangan melakukan penyelesaian terkait kompensasi tanaman yang sudah lama di janjikan. Karena sampai saat ini sesuai janjinya belum pernah diterima masyarakat.

Sementara itu, di depan kantor kejaksaan Negeri Konawe, salah satu massa aksi Yopi Wijaya Putra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Konawe agar tidak menutup mata atas permasalahan ini dan segera memanggil pihak-pihak terkait.

“Kejadian ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di Kecamatan Uepai dan Lambuya sebelum masyarakat turun langsung menuntut keadilan dan hak-haknya,” ujar Yopi.(**)