PENASULTRA.COM, KENDARI – Para pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih belum begitu patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, masih banyak pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya di KPK.
“Media catat itu ya, pejabat di Sultra masih banyak yang belum melaporkan LHKPN,” ungkap Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 14 Februari 2019.
Menurut data yang dihimpun, dari total 55 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), ada 19 kepala OPD yang telah melaporkan. Tersisa 36 OPD lagi belum.
Dari ke-19 yang telah melaporkan diantaranya, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan serta beberapa kepala OPD lainnya.
Untuk itu, Aldiansyah meminta para kepala OPD serius dalam mengelola lembaga pemerintah tingkat provinsi termasuk dalam melaporkan LHKPN ke KPK.
“Karena tidak ada alasan untuk tidak dilaporkan. Kita jangan kayak anak-anak. Kita seriuslah mengurus lembaga. Gubernur harus tegas, tunda saja tunjangannya jika perlu,” tegasnya.
Mendengar hal itu, Gubernur Sultra Ali Mazi pun bereaksi. Dengan tegas, Ali Mazi langsung menginstruksikan kepada setiap OPD segera melaporkan LHKPN ke KPK.
“Harus dilaporkan sampai satu minggu ke depan,” tekan Ali Mazi.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed