PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari menghadirkan Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Kota Kendari, Ulil Amri dalam workshop yang digelar di Hotel Zahra Syariah Kendari, Senin 20 Agustus 2018.
Hadirnya Ulil Amri sebagai narasumber dalam workshop bertema peran penting tempat hiburan dalam menciptakan Kota Kendari yang bersih dan bebas narkoba ini dianggap mampu menjawab berbagai hal. Utamanya, soal rawannya tempat hiburan malam (THM) yang kerap dinilai menjadi salah satu wahana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Bagaimana kita meminimalisir itu, ya kita harus bisa memberikan informasi kepada mereka mengenai hal-hal yang berkaitan dengan narkoba,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Kendari, Nur Adnan Aga usai penutupan kegiatan workshop yang diikuti 30 perwakilan pemilik THM di Kendari, Senin 20 Agustus 2018.
Ia mengungkapkan, output yang diharapkan dari workshop ini tak lain adalah terbentuknya penggiat anti narkoba di lingkungan kerja swasta, khususnya THM.
“Harapan kita dengan kegiatan ini, kita bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, khususnya di tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Kendari,” ucap Nur Adnan.
Sementara itu, Ulil Amri mengharapkan adanya kerja sama semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah THM.
“Bahwa itu memang adalah suatu hal yang tidak bisa kita munafikkan. Sekarang tinggal bagaimana kerja sama dari semua pihak untuk memberantas itu,” kata Manager FunQ Karaoke itu.
Ulil menegaskan, THM bukan merupakan tempat yang bebas untuk pengguna narkoba. Sebab itu, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas baik kepada karyawan maupun pengunjung yang mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba.
Bukan hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak BNN dan Polri dalam memberikan informasi tentang perkembangan THM.
“Jadi hal-hal seperti inilah yang paling mungkin kita lakukan di tempat-tempat hiburan malam,” terang Ulil Amri.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed