Curi Tabungan Haji Tetangga, Pria Tanggung Ini Diciduk Polisi

Pena Hukum675 views

PENASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Herlin alias Lin (35), warga Dusun III Desa Amokoni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini akhirnya membekuk di balik jeruji besi.

Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto akibat aksinya mencuri di rumah tetangganya, Luale (88) senilai Rp31 juta. Duit puluhan juta tersebut oleh korban telah ditabungnya selama 18 tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Kapolsek Ranomeeto, Iptu Silvia Mardesi mengungkapkan, Lin melancarkan aksinya pada 14 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah parang untuk mencungkil pintu,” ungkap Silvi, Senin 1 April 2019.

Skill panjang tangan Lin diketahui setelah beberapa hari kemudian. Warga mencurigai Lin yang tiba-tiba memiliki banyak uang pecahan Rp100 ribu. Di sisi lain, warga setempat sudah mengetahui bahwa Lin sering melancarkan aksi yang sama.

Berbekal informasi dari warga, personil Polsek Ranomeeto akhirnya melakukan penangkapan terhadap Lin di rumahnya pada 6 Maret lalu.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang hanya berjarak 20 meter dari rumah korban, ditemukan sejumlah uang yang disembunyikan di dalam kantung plastik putih digantung di balik tempat tidur tersangka,” beber Silvia.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp22,3 juta dan anting emas seberat dua gram. Sementara itu, sekitar Rp7 juta sudah dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Tersangka Herlin alias Lin Bin Rusdin dijerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Kapolsek.(b)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed