Dalami Sumber Dana Suap ADP, KPK Garap Dua PPTK Pemkot Kendari

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang mentersangkakan Walikota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama sang ayah, Asrun.

Usai memeriksa mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Faisal Alhabsy dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kendari, Yohanis Tulak kemarin, KPK hari ini melayangkan surat panggilan kepada dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lingkup Dinas PUPR Kota Kendari.

Kedua PPTK itu masing-masing, Suharmalik dan Amsarulla.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Terhadap kedua pejabat PPTK, penyidik mendalami pengetahuan keduanya tentang teknis di lapangan terkait proyek yang dimenangkan oleh pihak yang diduga sebagai sumber dana berasal,” kata Priharsa seperti dilansir fajar.co.id, Selasa 27 Maret 2018.

Selain kedua PPTK itu, dari daftar nama panggilan pemeriksaan komisi antirasuah diketahui ada dua nama lainnya. Keduanya yakni, Nirma Patulak, PNS di Pemkot Kendari dan Suharminah staf keuangan Sarana Perkasa Eka Lancar.

Dengan masuknya keempat nama tersebut dalam pusaran kasus dugaan suap ADP ini, itu artinya sudah ada belasan daftar nama yang menjadi saksi. Termasuk salah satunya, Ketua KPU Sultra Hidayatullah.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang di Kota Kendari pada akhir Februari 2018 lalu.

Usai gelar perkara, KPK menetapkan Walikota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, Asrun calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah sebagai tersangka.

Hasmun Hamzah diduga memberi ADP sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar secara bertahap. Uang miliaran tersebut diduga kuat untuk keperluan kampanye Cagub Asrun.

Sejak Kamis 1 Maret 2018 lalu, keempatnya telah ditahan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *