Dana Kompensasi 53.839 KK Eksodus Ambon di Sultra Segera Direalisasikan

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Dana kompensasi untuk 53.839 kepala keluarga (KK) eks pengungsi korban konflik Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Kepastian bakal dicairkannya dana kompensasi untuk puluhan ribu eksodus tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama yang dihadiri Pemprov dan perwakilan masyarakat eks pengungsi Ambon di Kementerian Sosial RI di Jakarta, Rabu 27 Maret 2019 lalu.

Anggota Pansus Percepatan Penanganan Bantuan Eksodus Ambon, La Ode Mutanafas mengungkapkan, dalam Rakor yang dipimpin Deputi Kemenko PMK Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Sonny HB Harmadi tersebut diputuskan pemberian kompensasi yang tujuannya tak lain sebagai bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyejahteraan masyarakat.

“Kementerian Sosial mempersiapkan draft pelaksanaan kegiatan satu bulan setelah rapat ini, termasuk langkah-langkah verifikasi terkait dengan data 53.839 KK,” ungkap Mutanafas kepada awak media ini melalui sambungan seluler, Jumat 29 Maret 2019.

Usai hal teknis dan draft pelaksanaan kegiatan yang dipersiapkan Kemensos RI rampung, kata Wakil Ketua DPW PAN Sultra itu, maka akan dilaksanakan kembali pertemuan lanjutan bersama Pemprov Sultra.

“Pertemuan dengan Pemprov Sultra dalam rangka persiapan verifikasi data dengan membentuk tim panel dan melibatkan pihak terkait lainnya,” terang Mutanafas yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Sultra itu.

Rencana realisasi dana kompensasi ini langsung disambut apresiasi positif oleh masyarakat eks pengungsi. Salah seorang tokoh masyarakat eks pengungsi, Marjani Wally menilai, hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap apa yang pernah terjadi di Maluku dan Maluku Utara beberapa tahun silam.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Pemprov Sulawesi Tenggara yang dari awal sangat serius dan konsen mengawal dan meneruskan aspirasi masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Marjani.

Untuk itu, Marjani menghimbau seluruh masyarakat eks korban konflik Ambon yang berdomisili di Sultra tetap tenang, tidak terpengaruh dengan isu realisasi bantuan dari berbagai oknum yang tidak jelas.

“Kita tetap menunggu informasi dari pemerintah, karena kepastian realisasinya sudah dibahas dalam Rakor tanggal 27 Maret 2019 dan akan segera dituntaskan,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Penanganan Korban Konflik Maluku (LPKKM) Samsudin Mony. Dia berharap, pemerintah tetap serius dan konsisten terhadap penanganan masalah ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau diskriminasi.

“Karena masyarakat eks pengungsi Timor Timur sudah dua kali mendapatkan bantuan yakni pada tahun 2009 mendapat bantuan Rp5 juta per KK dan menyusul tahun 2016 juga mendapatkan dana kompensasi Rp10 juta per KK,” bebernya.

Olehnya itu, Samsudin menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak merealisasikan dana kompensasi bagi 53.839 KK masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara.

“Alhamdulilah, dalam Rapat Koordinasi tanggal 27 Maret 2019 kami juga hadir mendengarkan kesimpulan rapat tersebut dan sudah dipastikan pemerintah akan segera merealisasikan dana kompensasi tersebut,” pungkasnya.(a)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed