PENASULTRA.COM, JAKARTA – Tak butuh waktu lama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa akhirnya mengambil keputusan tegas dengan menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Komandan Kodim (Dandim) Kendari Kolonel HS.
Dikutip dari DetikNews.com, sanksi tersebut diberikan lantaran istri Dandim Kendari memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
Tidak hanya Dandim Kendari, Kasat juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada prajuritnya berpangkat Sersan Dua berinisial Z. Alasannya, istri Z kedapatan memposting di FB pernyataan nyinyir soal musibah yang dialami Wiranto.
“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” tegas Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.
Atas pelanggaran itu, KSAD dikabarkan telah menandatangani surat perintah untuk Kolonel HS dan Sersan Dua Z untuk melepas dari jabatannya. Tak hanya mencopot jabatannya, keduanya juga didera hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sampai berita ini dirilis, pihak Korem 143/HO belum dapat dikonformasi terkait pencopotan Dandim Kendari.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed