PENASULTRA.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi dilakukan puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Pertambang Indonesia (KMPPI).
Aksi yang dilakukan di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini bertujuan agar KPK RI memeriksa oknum-oknum yang mengeluarkan rekomendasi serta menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejati (KMS-27) karena diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sSerta ada dugaan maladministrasi penerbitan IPPKH
Arin Farulan Jaya Ketua KMPPI menjelaskan dirinya menduga penerbitan IPPKH perusahan tersebut ada praktik maladministrasi.
“PT KMS 27 diduga tidak memiliki IUP seharusnya IPPKH tak dapat diterbitkan karena IUP merupakan salah satu dasar untuk dierbitkannya IPPKH. “Hal itu di buktikan dalam daftar modi minerba, perusahaan tersebut tak ada dalam daftar,” terangnya pada Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pernyataannya dijelaskan bahwa kedatangan mereka di KPK RI adalah bentuk keseriusannya untuk mengusut dugaan maladministrasi penerbitan IPPKH PT KMS 27 dalam IUP PT Antam.
Sementara itu koordinator aksi, Irjal mengatakan “Kami tak akan tinggal diam pada persoalan Ini. Kemarin kami susah berunjuk rasa Di KLHK RI sekarang kami berunjuk rasa lagi didepan gedung KPK RI agar oknum-oknum yang mengeluarkan dan menerbitkan IPPKH PT KMS 27 yang kami duga ada kejanggalan dapat di periksa, ” jelasnya.
Pada aksi unjuk rasa ini pihak KMMPI ditemui Kabag Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
“Yah baik pernyataan sikapnya kami kaji dulu terkait itu kami juga tunggu pelaporan resmi dari teman-teman lembaga serta lengkap untuk tembusannya siapa dan Kemana, agar kasus dugaan yang adik-adik sampaikan terkait malaadminsitrasi penerbitan IPPKH PT KMS 27 dapat di proses, “ujarnya.
Ditambahkan Arin maka dari itu kami juga meminta KPK RI untuk segera memeriksa oknum-oknum terkait penerbitan IPPKH PT KMS 27 yang kami duga ada maladministrasi dan tidak sampai disini kami bersama teman-teman akan mendesak Menteri KLHK RI segera mencabut IPPKH PT KMS 27.
Terkait pelaporan Arin menjelaskan akan dengan cepat membuat laporan Resmi ke KPK RI beserta tembusannya ke pihak-pihak terkait.
Penulis : Redaksi