Penasultra.com, JAKARTA – Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan bantuan, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.
Imbauan resmi Dewan Pers ini tercantum dalam surat nomor 36/DP/K/I/2018 tertanggal 26 Januari 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu dikeluarkan menyusul pengaduan tentang adanya sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan, perusahaan pers, maupun individu telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, pemerintah daerah, maupun perusahaan dengan tujuan meminta dukungan, bantuan uang, partisipasi dan fasilitasi dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-70 yang akan dilaksanakan pada 5-10 Februari 2018 di Padang, Sumatera Barat.
Dalam pengaduan yang diterima Dewan Pers tersebut sengaja mencantumkan logo Dewan Pers untuk mengesankan bahwa Dewan Pers merestui semua permohonan oknum yang tak bertanggung jawab.
Terkait hal itu, dalam surat edaran Dewan Pers yang ditembuskan ke Sekretaris Negara, Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri, pimpinan BUMN/BUMD, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkot dan Pemkab se-Indonesia serta para pimpinan perusahaan itu, Dewan Pers menyampaikan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak tahu menahu dengan surat-surat semacam itu (proposal bantuan).
Surat imbauan Dewan Pers ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Semua bentuk bantuan dan sponsor-ship hanya dilakukan melalui Panitia HPN ke-70 secara resmi.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” isi surat imbauan Dewan Pers, Jumat 26 Januari 2017.
Selain itu, surat edaran Dewan Pers ini merupakan upaya nyata Dewan Pers untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang masih marak saat ini.
“Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan atau bantuan dengan alasan untuk HPN,” tegas isi surat Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers juga menekankan bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers.
Untuk diketahui, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Ke-7 konstituen Dewan Pers ini juga tak dibenarkan meminta-minta uang atau sumbangan. Demikian imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatan mutu kehidupan pers nasional,” akhir imbauan Dewan Pers.(Penaaktual.com)
Penulis: Mochammad Irwan