PENASULTRA.COM, WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi menyetujui penetapan lima Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna Dewan bersama Pemkab Wakatobi di gedung DPRD, Senin, 30 April 2018.
Lima Perda tersebut di antaranya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Sultra, Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Waktobi pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Penetapan lima Perda didukung penuh semua fraksi sebagai alat kelengkapan DPRD. Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Hanura, PIB, dan fraksi Asri menyatakan persetujuannya terhadap penetapan lima Perda tersebut. Namun mereka berharap agar setelah penetapan Perda, semua elemen Pemda dapat melaksanakan Perda tersebut secara maksimal.
Dalam pandangan akhir fraksi lebih menitikberatkan pada MoU Pemda dengan PDAM, Bank Sultra dan Bank Bahteramas yang telah diperdakan. Mereka berharap dengan regulasi Perda ke depan pihak-pihak yang bersangkutan seperti PDAM bisa mandiri.
Ketua Propem Perda, Lam Moane Sabara berharap, dengan adanya penetapan Perda penyertaan modal Pemerintah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Wakatobi.
Dalam kesempatan itu, Sekda Wakatobi, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan, akan memperhatikan setiap masukan Dewan dengan prinsip kehati-hatian terutama terhadap pengelolaan anggaran di tiga perusahaan daerah tersebut.
“Masukan tersebut ini didengar langsung oleh Direktur PDAM, Bank Bahteramas, Bank Sultra. Semoga dalam penyusunan rancangan pengelolaan keuangan nanti bisa lebih transparan dan hati-hati,” kata Ilyas.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed