PENASULTRA.COM, BAUBAU – Mamnun La Idu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau mengaku sangat menghormati sanksi peringatan yang dijatuhkan pada dirinya dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu 18 April 2018.
“Secara pribadi saya menghormati putusan DKPP dan sekaligus hal ini menjadi pelajaran bagi saya selaku penyelenggara Pemilu dalam mengemban tugas-tugas kedepannya,” kata Mamnun pada PENASULTRA.COM, Kamis 19 April 2018 malam.
Sanksi ini merupakan buntut dari verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan beberapa waktu lalu yang dinilai DKPP melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, menurut salah seorang staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wolio, Mamnun diduga telah mengeluarkan instruksi untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwas Baubau terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan di Kelurahan Tomba.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 25 Desember 2017 beberapa jam sebelum masa akhir penutupan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Baubau. Padahal saat itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk PPS Tomba belum memberikan data yang diminta Panwas berupa formulir BA.5-KWK Perseorangan.
Formulir BA.5-KWK tersebut memuat data mengenai sebaran jumlah pendukung Paslon yang mendukung maupun tidak mendukung. Formulir ini wajib diberikan kepada Panwas apabila telah selesai dilaksanakan verifikasi faktual. Bukan diberikan sebelum selesainya verifikasi faktual.
“Dugaan atas instruksi yang saya berikan kepada PPS Tomba itulah yang mengakibatkan diberikannya sanksi peringatan. Padahal menurut keterangan saksi kami dalam hal ini Riskina Bakri selaku anggota Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Tomba, saya tidak pernah memberikan arahan seperti yang dituduhkan,” beber Mamnun.
“Keterangan (Riskina Bakri) tersebut mungkin tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam persidangan,” terang Mamnun lagi.
Mantan ketua KNPI Baubau itu juga menyayangkan sidang DKPP hanya satu kali digelar. Sehingga, ia tidak berkesempatan untuk mengajukan kontra saksi.
“Pada saat sidang DKPP, saksi dari PPS kami masih sakit sehingga fakta-fakta sebenarnya tidak terungkap semua,” katanya.
Meski demikian, sebagai penyelenggara Pemilu yang taat, mantan ketua BEM Fekon UHO itu, tetap menghormati putusan DKPP.
“Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa saya menutup-nutupi data verifikasi di Kelurahan Tomba,” tegas Mamnun La Idu.
Sekedar diketahui, DKPP dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Baubau secara umum telah dilakukan dengan baik, tidak melanggar hukum dan etik.(a)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Mochammad Irwan