PENASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Nur Alam, Didik Supriyanto menegaskan, jika Nur Alam dinyatakan bersalah oleh majelis hakim maka pihaknya akan melakukan banding.
“Kalau keputusan dinyatakan salah kita harus banding. Karena nyatanya dia (Nur Alam) merasa tidak melakukan kesalahan. Jangankan KPK banding, kita juga banding,” tegasnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Maret 2018.
Dari awal, kata Didik, pihaknya optimis melihat seluruh fakta-fakta di persidangan.
“Tidak ada unsur kerugian negaranya. Kerusakan lingkungannya juga belum waktunya dihitung. Kemudian, uang yang dituduhkan juga sudah dikembalikan,” bebernya.
Ia berkeyakinan, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Terdakwa harusnya dituntut bebas.
“Tapi kan KPK berkeyakinan lain. Sehingga kami masih menilai keyakinan itu bahwa hakim tentu akan berdiri di tengah dengan menilai secara objektif,” ujar Didik.
Untuk diketahui, sidang putusan kasus dugaan korupsi yang melilit Nur Alam, mantan Gubernur Sultra dua periode ini akan digelar hari ini di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB.
Dalam sidang kasus korupsi ini, Jaksa KPK, menuntut Nur Alam 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan