PENASULTRA.COM, KOLAKA TIMUR – Salah seorang narapidana (Napi) Kepolisian Sektor Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Musafir (18) warga Desa Taousu Kecamatan Polipolia dikabarkan telah melarikan diri dari tahanan, Jumat 1 Februari 2019 pagi.
Tersangka kasus pencurian handphone yang ditangkap di Desa Putemata, Kecamatan Ladongi pada akhir Desember 2018 lalu itu diketahui berhasil melarikan diri lantaran diduga akibat kelalaian petugas.
Dari informasi yang dihimpun awak penasultra.com, peristiwa bermula saat aparat kepolisian yang piket menyuruh Musafir membuang sampah di belakang Kantor Polsek Ladongi.
Memanfaatkan kelalaian petugas kepolisian, Musafir langsung melarikan diri melewati pemukiman warga.
Padahal saat itu, sedikitnya terdapat empat orang petugas kepolisian Polsek Ladongi yang sedang melaksakan piket.
Saat sejumlah awak media mencoba konformasi terkait peristiwa itu, Kapolsek Ladongi, Ipda Djamaluddin enggan memberikan komentar.
Sama halnya dengan Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi juga tidak memberikan komentar dengan alasan belum ada perintah dari atasan.
“Belum ada perintah dari atasan, saya belum bisa memberikan komentar terkait kaburnya tahanan itu,” singkat Bripka Riswandi.(a)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: La Ode Muh. Faisal