PENASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Melalui Surat Teguran II Ka Dinas ESDM Sultra Nomor 540/.968 tertanggal 1 November 2019, aktivitas penambangan PT Integra Mining Nusantara resmi dihentikan sementara.
Pasalnya, sejak menerima surat Teguran I, perusahaan yang beroperasi di Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini belum juga melakukan pembenahan sesuai dengan arahan Dinas ESDM.
Mulai dari kelengkapan adiminstrasi, tunggakan kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek), hingga persoalan yang menyangkut kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Dikonfirmasi media ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Integra, Benyamin membenarkan, saat ini segala aktivitas penambangan telah berhenti. Bahkan, di lokasi sudah dipasang polis line oleh Inspektorat Tambang.
“Iya dihentikan sementara, karena kami PT Integra masih dalam tahapan teguran kedua dari ESDM agar dibenahi semuanya dulu,” ucap Benyamin melalui sambungan seluler, Kamis 7 November 2019.
“Manajemen harus patuh dengan semua yang ada di surat teguran. Setelah itu dilakukan baru kita buka lagi,” pungkasnya.
Sampai berita ini dirilis, pihak Dinas ESDM Sultra belum berhasil dikonfirmasi terkait pemberhentian sementara PT Integra Mining Nusantara.
Penulis: Faisal