PENASULTRA.COM, KENDARI – Perkara Surat Keputusan (SK) Bupati Buton terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2018 kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu 28 November 2018.
Sidang lanjutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi itu digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat, dalam hal ini Bupati Buton yang diwakili kuasa hukumnya, Munsir SH MH.
Kuasa Hukum para kepala desa di Buton, Muhammad Taufan Achmad SH mengungkapkan, pada sidang lanjutan tersebut, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar SK tentang penetapan desa dan waktu pelaksanaan Pilkades pada enam desa ditangguhkan, khusus di Desember 2018.
Disebutnya, enam desa yang dimaksud yaitu Desa Kancinaa dan Kondowa di Kecamatan Pasarwajo, Desa Mega Bahari di Kecamatan Lasalimu Selatan, serta Desa Matawia, Wolowa dan Suka Maju di Kecamatan Wolowa.
“Dikarenakan bahwa dalam SK Bupati Buton tersebut pada bulan Desember ini akan dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih,” kata Taufan melalui sambungan seluler, Rabu 28 November 2018 malam.
Ia menguraikan, gugatan yang pihaknya sampaikan telah disanggah. Sebab pihak tergugat mengatakan tidak ada lagi yang dirugikan untuk para penggugat. Pihak tergugat mengaku, khusus untuk desanya, tidak akan ada pelantikkan Kades terpilih.
“Namun kemudian kami pun kuasa penggugat kembali mempertegas kepada tergugat, Bupati Buton, bahwa apakah bulan Desember 2018 yang sudah menjadi agenda pelantikan kepala desa terpilih untuk Pilkades serentak tahun 2018,” ujarnya.
“Tegas kemudian tergugat katakan bahwa bulan Desember 2018 tidak ada pelantikkan kepala desa terpilih untuk desa para penggugat,” sambung Taufan.
Mendengar jawaban dari tergugat, pihaknya semakin yakin bahwa nyata produk SK yang dikeluarkan Bupati Buton terkait Pilkades serentak tahun 2018 adalah sarat cacat administrasi.
“Apalagi ditambahkan dengan pernyataan tergugat di persidangan akan melantik Kades terpilih di enam desa yang menjadi penggugat tersebut di akhir masa jabatan Kades, masing-masing yaitu bulan 4 dan bulan 7 tahun 2019,” terangnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed