PENASULTRA.COM, MUNA – Pelaksana tugas Kepala Desa (Kades) Wadolao, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Pomade diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) 2017 sebesar Rp120 juta
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wadolao, Hamid mengungkapkan bahwa DD Wadolao tahun 2017 dialokasikan pembangunan dua unit pos kamling senilai Rp70 juta. Namun sampai saat ini pos kamling tersebut tidak pernah dibangun dan dananya pun habis tanpa pertanggungjawaban jelas. Selain itu, kegiatan untuk rehab balai desa yang sudah berjalan 40 persen belum dirampungkan sampai saat ini. Namun anggaranya juga habis tanpa peruntukan yang jelas.
“Pengakuan bendahara desa, masih ada sisa anggaran. Namun tidak diketahui peruntukannya. Kemudian mobiler kantor desa juga tidak tuntas,” ungkap Hamid saat di temui di halam Polres Muna yang didampingi sejumlah warga Wadolao, Rabu 30 Mei 2018.
Plt Kades Wadolao ini juga diketahui bertindak sewenang wenang pada aparat desa lainnya. Hal ini tampak dari urusan pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi bendahara desa. Namun tetap diambilalih sendiri oleh Plt Kepala Desa.
“Bendahara desa dan TPK tidak difungsikan. Bahkan belum genap setahun menjadi Plt, La Ode Pomade sudah melakukan pergantian bendahara sebanyak tiga kali,”ucap Kepala BPD Wadolao ini.
“Ada pengakuan dari Plt Kades sendiri yang ditulis tangan diatas kertas bermatre, bahwa telah terjadi penyelewengan Rp 73 juta,” bebernya.
Selain itu, Hamid juga menduga Plt Kades Wadolao, La Ode Pomade ini menerima dua gaji yang bersumber dari keuangan negara. Pasalnya, Plt Kades ini juga berprofesi sebagai Kepala Sekolah SD La Bulu-Bulu.
“Saya minta Polres Muna untuk mengusut tuntas masalah ini. Karena desa dan masyarakat sangat dirugikan dengan adanya Plt yang tidak bertanggungjawab,”ucapnya.
Sementara, pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muna membenarkan laporan penyelewengan DD oleh Plt Kades Wadolao.
“Iya sudah ada. Kami sudah terima aduannya,” singkat polisi yang enggan ditulis namanya ini.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Ode Kasmilahi