Diduga Kantongi KTA Ganda, Caleg Terpilih Hanura di Bombana Disoal

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Calon anggota DPRD partai Hanura Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara Andi Mashar dipersoalkan status keanggotaanya di partai Hanura. Pasalnya Caleg Dapil tiga Bombana ini juga tercatat sebagai anggota partai Berkarya.

Hal ini diungkapkan Amsar, aktifis Lembaga Kajian Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra. Bahwa Andi Mashar ini memiliki keanggotaan dua partai yakni Hanura dan Partai Berkarya. Keanggotaanya di partai Berkarya kata Amsar diregistrasi dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) 7409011810000025, dengan alamat Jl Jend Sudirman Kel. Bopinang Kabupaten Bombana.

“Kemudian ada juga Surat Keputusan (SK) nomor 017/SK/DPW/Berkarya/VI/2018. Bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bombana, yang masa berlakunya sejak 2017 hingga tahun 2022 nanti,” ungkap Amsar pada wartawan, Kamis 23 Mei 2019.

Atas temuan ini, Amsar mendesak pihak KPU dan Bawaslu Bombana untuk mendiskualifikasi Andi Mashar sebagai Caleg terpilih dapil tiga dari Partai Hanura.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompa, mengaku telah membaca surat pemberitahuan LKPD-Sultra terkait masalah keanggotan dua partai Andi Mashar. Hanya saja, kata Hasdin, pihaknya masih ragu untuk mengambil tindakan. Pasalnya laporan tersebut belum memenuhi mekanisme yang ada.

Hasdin menyarankan kepada LKPD-Sultra untuk berkoordinasi dengan KPU.

“Kalau model pelaporan hanya dengan surat seperti ini kurang pas. Karena surat ini tidak ditau maksudnya apa. Palingan kami sebatas tanya pihak KPU sebagai panitia Pemilu dan selesai sampai disitu,” tanggap Hasdin.

Sementara Ketua Partai Hanura Bombana, Suritman mengatakan pihaknya belum mengetahui detail masalah tersebut.

“Ada memang surat itu. Cuman saya belum tau isinya apa. Jadi saya belum bisa memberikan komentar apa-apa tentang itu dinda,” singkat Suritman.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas