PENASULTRA.COM, BATAUGA – Sebanyak 300 batang kayu jati yang diduga ilegal, diamankan oleh petugas Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Lakompa Kabupaten Buton Selatan, Senin 9 April 2018.
Kayu jati yang ditaksir sekitar delapan meter kubik ini, diamankan tanpa dokumen lengkap.
Kepala KPHP Lakompa, La Mberi mengatakan, kayu jati asal Kecamatan Sampolawa itu tidak memiliki dokumen asal usul kayu.
“Kayu itu hanya memiliki nota angkutan. Makanya kita amankan,” ungkap La Mberi saat dihubungi via telepon selularnya, Selasa 10 April 2018.
Menurut La Mberi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan polisi terkait penyitaan kayu yang berasal dari sampolawa ini. Polsek Batauga pun diminta untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Laporan kami ini hanya dalam bentuk pengaduan terkait adanya pemuatan kayu Jati asal Sampolawa tanpa dokumen,” ungkap La Mberi.
La Mberi mengaku tidak mengetahui secara detail perusahaan yang dituju untuk pengiriman kayu itu.
“Saya kurang tau persis kecuali saya liat dulu itu dokumen. Tapi kalau tidak salah perusahaan tujuannya itu PT Setya Abadi,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Batauga Iptu Najamuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan itu. Namun yang melakukan penangkapan bukan anggota kepolisian tapi petugas KPHP.
“Yang nangkap itu kehutanan. Makanya saya suruh cek balak dulu. Jangan sampai dari kebun masyarakat,” ungkap Najamuddin saat dikonfirmasi, Selasa 10 April 2018.
Najamuddin mengakui, pihak KPHP Lakompa melimpahkan kasus itu. Namun pihaknya belum melakukan penyidikan sebelum kehutanan melakukan lacak balak.
“Saya belum mau lakukan sidik sebelum pihak kehutanan selaku otoritas yang diberi kewenangan untuk lacak balak,” tuturnya.
Najamuddin menambahkan, pihak kehutanan terkesan sangat buru-buru menahan sebelum mengecek secara langsung di lapangan.(a)
Penulis : La Ode Kasmilahi
Sumber: inilahsultra.com