Diduga Kongkalingkong, Panitia Pilkades Mubar Didemo

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Puluhan masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Desa Lakawoghe (AMDL) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati Muna Barat, Kamis 30 Januari 2020.

Para pendemo menuntut penyelesaian senketa hasil Pemilihan Kepala Desa Lakowoghe, Kecamatan Kusambi secara fair. Mereka menilai panitia tingkat kabupaten tidak objektif menangani sengketa tersebut. Bahkan pengunjurasa menduka ada kongkalingkong antara panitia kabupaten dan pihak tergugat.

Koordinator aksi, La Ode Agus mengatakan ada kejanggalan penyelesaian sengketa Pilkades di Desa Lakaowoghe. Pasalnya dalam penyelesaian masalah hanya tergugat dan panitia desa yang di panggil oleh panitia kabupaten. Sementara pihak penggugat tidak dihadirkan dalam pertemuan itu.

“Saya curiga ada kongkalingkong panitia kabupaten dengan tergugat. Kenapa hanya tergugat dan panitia desa yang dipanggil dan si penggugat tidak di panggil, inikan aneh,” ungkap Agus dalam orasinya.

Sebelumnya, lanjut Agus para kepala desa melaporkan gugatan sengketa Pilkades itu kepada panitia melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan ditembuskan ke panitia kabupaten soal pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala desa Lakawoghe. Laporan dilayangkan 17 Desember 2019.

“Saat itu panitia berjanji penyelesaian sengketa pilkades di lakukan tiga puluh hari setelah dimasukanya laporan. Namun sampai sekarang penggugat belum menerima undangan dari panitia terkait penyelesaian sengketa pilkades tersebut,” ungkap Agus seraya menyayangkan pernyataan salah satu panitia Kabupaten di media lokal Sultra bahwa sengketa Pilkades Lakawoghe sudah tuntas.

“Kami sangat menyangkan pernyataan panitia bahwa sengketa pilkades sudah diselesaikan. Sementara di desa kami belum ada titik penyelesaian,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mendesak panitia tingkat kabupaten untuk menyelesaikan sengketa Pilkades sesuai aturan yang berlaku. dan meminta panitia tingkat kabupaten untuk segera mempertemukan antara penggugat dan tergugat.

Sememtara itu, Asisten satu Sekretariat Daerah (Setda) Mubar Abdul Nasir Kola mengaku sengketa Pilkades di Desa Lakawoghe dianggap sudah selesai dan tidak ada masalah.

Menurutnya, dari lima wajib pilih yang dipersoalkan itu tidak dianggap mempengauhi hasil pemungutan suara. Padalnya selisih suara itu kisaran 40 suara.

“Satu dicari orangnya tapi tdak ditemukan, yang satu lagi pemilih ganda yang tiganya ada dalam DPT tapi tdak dikasi hak pilihnya oleh panitia. Jadi lima yang bermasalah dengan selisih empat puluh, biar juga dikasih semua yang lima ini sama yang kalah, tetap tidak akan mempengaruhi hasil,” tukasnya.(*)

Penulis: Zulfikar