PENASULTRA.COM KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pejabat di Kabupaten Konawe Utara (Konut) inisial RN. Pejabat ini diduga menyalahgunakan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konut TA 2015.
Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Yandri Irsan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka RN dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, penyidik Polda sebelumnya telah menangani empat perkara awal dan telah selesai atau P21. Bahkan, sejumlah pejabat Konut telah ditetapkan tersangka. Satu diantaranya adalah Kepala Dinas Kehutanan Konut berinisial AS. Tersangka berikutnya MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian inisial A selaku kontraktor serta LJ dan Z selaku pemeriksa barang.
“Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp935.662.500,” kata Yandri Irsanvia via pesan whatsappnya, Kamis 17 Agustus 2018.
Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan kedalam UU RI no 31 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal tanpa batas.
“Saksi-saksi yang kita periksa 20 orang dan dua saksi tambahan,” pungkasnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa