PENASULTRA.COM, JAKARTA – Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia pada Kamis, 14 April 2022.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Forsemesta itu menyoroti persoalan yang terjadi ditubuh Perusahaan Daerah(PD) Aneka Usaha Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dalam aksi yang digelar itu, mereka meminta agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, pencabutan sertifikat CnC dan penolakan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK RI) untuk segera memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya”, ucap Presidium Forsemesta Ahmad Iswanto saat menyampaikan orasinya.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Ahmad Syauqi, saat menerima massa aksi menyampaikan akan segera meneruskan laporan yang disampaikan para demonstran kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti
“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika di lapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman, kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM RI, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP”, tegasnya.
Setelah menyampaikan laporan di Ditjend Minerba Kementerian ESDM RI, Forsemesta kemudian melanjutkan demonstrasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Di sana, mereka meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memeriksa dan memproses hukum Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka atas dugaan kegiatan pertambangan di kawasan HPK
“Kami minta Gakkum KLHK RI segera periksa dan proses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka yang kami duga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK, karena perbuatan tersebut telah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf g jo pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan”, tegasnya
Ditempat yang sama Suryanta Sapta Atmaja, STP.,M.Si. Kasubag Aduan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan ke Dirjen GAKKUM KLHK terkait aduan yang disampaikan Forsemesta.
Namun ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang disampaikan oleh Forsemesta itu, pihaknya tentu akan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
“Apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum”, pungkasnya.
Selain dugaan Ilegal mining, Forsemesta juga akan melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, pada biaya kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.
“Selain kegiatan pertambangan mereka didalam kawasan HPK, Minggu depan kami juga akan melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga dilakukan oleh direkturnya, sejak tahun 2018 hingga 2021 kemarin ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Semua data terkait itu akan kami serahkan”, tandasnya.
Untuk diketahui PD Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kabupaten Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.
Editor: Husain