TPP ASN Konawe Utara Akan Segera Direalisasikan

PENASULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Konut saat ini telah mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 11 April 2022 lalu.

Sebelumnya Bupati Konut Ruksamin telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, melalui direktur perencanaan anggaran daerah terkait pembayaran TPP Konut yang telah diapload di SIPD dan menginstruksikan Kabag Ortala agar segera di realisasikan.

Hal itu sesuai dengan surat Kemendagri nomor: 900/8748/Keuda tentang persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara.

Sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konut nomor 050.6/109 tanggal 10 januari 2022 perihal permohonan persetujuan TPP tahun anggaran 2022 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id,.

Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marthen Minggu mengatakan, permintaan persetujuan TPP Konut Tahun Anggaran 2022 telah disetujui oleh Kemendagri.

“Konut siap, dan mungkin hari Senin pembayaran dimulai sesuai dengan hasil konsultasi Bupati Konut di Kemendagri pusat,” kata Marthen Kamis 14 April 2022.

Lanjutnya, hal itu juga tergantung permintaan dari masing-masing bendahara tiap-tiap OPD, pihaknya tidak bakal membayarkan TPP jika belum ada permintaan.

“Maka dari itu, kita akan himbau semua bendahara OPD untuk segera menyelesaikan seluruh proses, tahapan serta persyaratan yang dibutuhkan,” katanya .

Marthen menjelaskan, terkait pembayaran, TPP untuk tahap ini akan diselesaikan selama satu triwulan, yaitu mulai Januari, Februari, dan Maret.

“April kan belum, jadi kami hanya bayarkan tiga bulan. Dan total anggaran TPP pertahunnya itu sebesar kurang lebih Rp 51 miliar,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *