Diduga Lakukan Ilegal Mining, LIPP Desak APH Hentikan Aktivitas PT Mandala Jayakarta

PENASULTRA.COM, KENDARI – Polemik pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) seakan tidak pernah habis. Setelah adanya beberapa dugaan Ilegal mining dan tertangkapnya sejumlah kapal tongkang yang diduga memuat ore hasil ilegal mining beberapa waktu lalu, kini muncul lagi masalah yang sama.

Ilegal mining kali ini diduga dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar wilayah perusahaan. Dimana, PT Mandala Jayakarta memiliki IUP seluas 107 H, namun dalam aktivitasnya diduga keluar dari wilayah IUP.

Selain itu, PT Mandala Jayakarta juga diduga belum memiliki izin Jetty dan terminal khusus (Tersus).

Hal itu disampaikan Laode Suprianto selaku Ketua Umum Lembaga Informasi Pemantau Publik (LIPP) Aman Sultra usai melakukan investigasi di lokasi aktivitas PT Mandala Jayakarta sejak bulan Februari dan bulan April 2022.

Dalam investigasi tersebut kata Laode Suprianto, pihaknya menemukan alat berat milik PT Mandala Jayakarta sedang melakukan operasi tambang di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Menurut Laode Suprianto, seharusnya PT Mandala Jayakarta terlebih dahulu berkordinasi dengan Dirjen perhubungan, Dirjen Menerba apakah bisa melakukan aktivitas produksi penambangan tanpa adanya legilitas yang jelas.

Sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta itu telah dilaporkan di Polda Sultra pada 25 April 2022 lalu.

“Jadi subtansi yang kami laporkan di Polda Sultra terkait dengan dugaan Ilegal mining yang dilakukan PT Mandala Jayakarta yaitu soal izin jetty dan terminal khusus “, kata Laode Suprianto kepada awak media ini, Jumat, 6 Mei 2022.

Pelaporan tersebut lanjut Suprianto, atas permintaan masyarakat sekitar khususnya Desa Boenaga dan masyarakat Konawe Utara umumnya yang mengaku resah dengan aktivitas PT Mandala Jayakarta tersebut.

Meski belum memiliki izin Jetty dan Tersus, namun PT Mandala Jayakarta telah melakukan penjualan ore nikel pada tanggal 26 April 2022 lalu. Terkait hal ini, Laode Suprianto juga meminta aparat penegak hukum agar segera memproses hukum PT Mandala Jayakarta yang diduga telah melakukan pengiriman cargo tanpa adanya izin Tersus

Lebih lanjut Laode Suprianto mengatakan bahwa akibat dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta itu menyebabkan kerugian negara sekitar 40 miliar rupiah.

Olehnya itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menghentikan aktivitas Ilegal mining PT Mandala Jayakarta sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial, budaya, ekonomi dan menjadi ancaman konstitusi Republik Indonesia.

“Adapun semua bukti-bukti di lapangan berupa foto pelangaran PT Mandala Jayakarta yang
lagi melakukan aktivitas telah kami lampirkan dalam aduan kami”, tutupnya.

Apabila aparat penegak hukum tidak segera menghentikan aktivitas PT Mandala Jayakarta dan tidak dilakukan proses hukum, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran sampai Mabes Polri dan pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak PT Mandala Jayakarta.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *