PENASULTRA.COM, KENDARI – Polda Sultra akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap oknum jurnalis di Kota Kendari inisial IR untuk melakukan klarifikasi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan pada 27 November 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubidpenmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra, kepada awak media, Senin 13 Desember 2021 kemarin.
“Kami sudah membikin undangan klarifikasi terhadap terlapor inisial IR dengan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Kata Rony, jika media IR terbukti tidak terdaftar kita akan masukan ke Undang-undang ITE.
“Jika terbukti kita kenakan pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik ialah 4 tahun penjara,” jelas Rony.
Dikonfirmasi terpisah Panit Siber Polda Sultra, Ipda Asfandi jika IR bakal memenuhi panggilannya pada Kamis, 16 Desember 2021 mendatang.
“Hari kamis dia datang sesuai panggilan pertama,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, IR dilapor oleh kuasa hukum AT atas dugaan pencemaran nama baik.
Editor: Marwan