Diduga Melanggar Hukum, Bakin Sultra Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas PT Sriwijaya Raya

Pena Hukum1,607 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra), La Munduru mengecam aktifitas PT Sriwijaya Raya yang diduga melakukan penambagangan ilegal di kawasan IUP milik PT Antam. Ia juga mendesak pihak berwajib agar segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi aksi perusahaan tersebut.

Munduru menilai ulah yang dibuat perusahaan “nakal” tersebut sama saja melawan hukum dan harus diberi sanksi tegas dari pihak berwenang. Bakin Sultra juga berencana  akan menduduki kantor surveyor karena diduga bermain hingga menerbitkan surat.

Padahal, Kata La Munduru Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra telah menghentikan aktivitas PT Sriwijaya Raya. Namun, sampai saat ini perusaahn tersebut tetap saja beroperasi. Hal inilah yang menuai banyak kecaman.

“Aktifitas PT Sriwijaya Raya dinilai tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. pasalnya, lahan yang digarap merupakan milik PT Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014”, kata La Munduru kepada awak media ini, Senin, 28 Desember 2020.

PT Sriwijaya Raya yang beroperasi di  Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu sebelumnya  dilaporkan ke Mabes Polri, oleh massa aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga tersebut melaporkan kedua perusahaan itu berdasarkan hasil penelusuran yang mengindikasikan perusahaan tersebut masih beraktivitas. Padahal telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra. Bahkan melalui tiga  kali Double surat penghentian.

“Ini harus disikapi dengan tegas, kami akan mempresure pelanggaran ini agar segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Munduru.(b)

Penulis: Edi Fiat

Editor: Husain