Diduga Menambang di Lahan Koridor, Polda Sultra Diminta Tindak Tegas PT Rajawali

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP SULTRA), Wawan Soneangkano mengecam tindakan PT Rajawali yang diduga melakukan aksi penambangan dalam kawasan hutan lindung alias lahan celah antara CV Unaha Bakti Persada (CV UBP) dan PT Antam di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulaewesi Tenggara (Sultra).

Dimana,  Wawan Soneangkano menduga bahwa aktivits PT Rajawali ini mendapat pembiaran dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan illegal mining di Blok Morombo tersebut.

Sebelumnya, JLP Sualtra sudah melakukan pengaduan di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra terkait dengan dugaan penambangan dalam kawasan hutan lindung oleh PT Rajawali.

“Dan berdasarkan pengakuan dari pihak dinas kehutanan minggu lalu, bahwa PT Rajawali sampai saat ini mereka tidak tau lokasinya, bahkan dokumen IPPKH saja pada titik yang kami tunjukan tidak termaksud dalam lahan garapan. Tapi pertanyaannya, kenapa PT Rajawali bisa leluasa menambang di lahan antaranya CV UBP dan PT Antam itu, alias lahan koridor. Tentu ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua,” tegas Wawan.

Lanjut Wawan, mestinya hal ini suda harus mendapat perlakuan hukum dari kepolisian, dan polisi harus tegas dalam menyikapinya.

“Karena kegiatan PT Rajawali ini kami duga merupakan sebuah kejahatan pengrusakan kawasan hutan,” kata Wawan kepada awak media ini, 17 Desember 2021.

JLP Sultra juga menduga ada oknum polisi yang memback up aktifitas PT Rajawali dalam melancarkan aksi ilegalnya itu. Olehnya itu, JLP Sultra meminta Kapolda Sultra agar segera melakukan penyelidikan terhadap oknum yang memback up perusahaan tersebut.

“Karena kami tidak ingin institusi Polri dirusak nama baiknya dengan oknum-oknum yang mencoba bekerja sama dengan korporasi ilegal di Sultra ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Wawan juga meminta Polda Sultra agar segera menghentikan segalah aktifitas PT Rajawali dan segerah menangkap Direktur/Pimpinan perusahaan tersebut atas dugaan penambangan Ilegal dalam kawasan hutan lindung alias menambang di lahan.

Selanjutnya, ia juga meminta kepada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk segerah menyurat di Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Mineral dan Batubara agar mencabut Izin Usaha Pertambangan milik CV Unaha Bakti Persada dan segalah bentuk dokumen yang dimilikinya, sebab berdasarkan temuan yang telah kami himpun di lapangan, bahwa CV Unaha Bakti Persada telah menyalahgunakan pemakaian dokumennya kepada perusahaan lain dalam hal ini PT Rajawali untuk melakukan aksinya di Blok Morombo.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *