Miris, PT TPI Diduga Menambang di Lokasi IPPKH PT KMS 27?

Pena Daerah496 views

PENASULTRA COM, KONUT  – Sengketa tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, antara 11 IUP dengan PT Aneka Tambang (Antam)  tak kunjung selesai. Hal ini berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat dan kondisi lingkungan setempat serta tidak terciptanya iklim investasi yang baik.

Berdasarkan hasil investigasi Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL-Sultra) bahwa PT Karya Murni sejati 27 (KMS 27) masih melakukan aktifitas penambangan padahal status hukum perusahaan tersebut seharusnya aktifitas pertambangannya dihentikan.

Sekretaris Forkam HL-Sultra, Agus Darmawan Mengatakan terlihat jelas bahwa masih ada aktifitas penambangan di lokasi PT KMS 27, tindakan berani dan terkesan tidak taat hukum PT KMS 27 patut di pertanyakan. Ada keanehan yang terjadi bahwa aksi berani PT KMS 27 tersebut terindikasi ada kekuatan besar yang melindungi kegiatan tersebut karena dengan leluasa melakukan penambangan bahkan penjualan ore nikel.

“Kami curiga ada permainan kotor atas aktifitas di lahan IPPKH PT KMS 27, untuk itu kami terus menelusuri hal itu dan melakukan investigasi lanjutan ke pihak KMS 27. Hal luar biasa pun kami temukan bahwa aktifitas dilahan IPPKH PT KMS 27 dilakukan oleh perusahaan lain tanpa ada konfirmasi atau perintah kerja dari perusahaan pemilik IUP tersebut,” ungkap Agus, Jumat, 17 Desember 2021.

Dimintai keterangan secara terpisah direktur PT KMS 27 Sony, menyampaikan bahwa sampai saat ini IUP OP PT KMS 27 masih berlaku, tidak ada satupun keputusan pemerintah atau putusan pengadilan yang mencabutnya. Bahkan, Sony mempertanyakan apa bentuk hukum penyelesaian yang dimaksud.

“Dan kami selama Mabes Polri menyatakan memberhentikan aktifitas PT KMS 27 kami taat sampai saat ini kami tidak ada kegiatan penambangan,” kata Sony.

Senada Dengan Pernyataan Direktur PT KMS 27, Ihwan selaku Humas PT KMS 27 juga menepis tudingan tersebut.

“Bukan kami (PT KMS 27) yang lakukan namun perusahaan lain yaitu PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) yang konon mendapatkan perintah Kerja dari PT Lawu Agung Maining (LAM). Untuk itu, kami dari management PT KMS 27 saat ini telah melakukan pemalangan jalan houling masuk ke lokasi kami agar aktifitas tersebut terhenti atau sebelum ada kejelasan siapa dan perusahaan apa yang memerintahkan untuk menambang di Lokasi IPPKH perusahaan kami,” tegas Ihwan.

“Saya hanya minta siapa yang memerintahkan untuk bekerja di Lahan IPPKH PT KMS 27, karena Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) ke perusahaan tersebut, jika ada yang bisa memberikan kejelasan siapa yang memerintahkan bekerja, silahkan beraktifitas,” bebernya di depan Kasat Reskrim Polres Konut dan perwakilan PT Antam dan PT TPI saat berjumpa dilokasi beberapa waktu lalu.

Atas keterangan PT KMS 27 tersebut Dewan Pembina FORKAM HL-Sultra , Iqbal mengatakan perkara ini semakin rumit dan membingungkan pasalnya amar (putusan) 225 tidak ada Diktum (pernyataan resmi) yang mengatakan bahwa mencabut Izin Usaha Pertambangan 11 IUP.

Kemudian, aktifitas PT TPI di lahan IPPKH PT KMS 27 atas perintah siapa jika KMS 27 tidak pernah mengeluarkan SPK. Hal ini wajib untuk ditelusuri lebih mendalam siapa yang telah bermain memanfaatkan status quo 11 IUP vs Antam Tbk.

“Kami akan maksimal untuk mengusut tuntas polemik ini sampai ke akar-akarnya dan memastikan menemukan mafia tambang llegal di Blok Mandiodo,” tutup Iqbal.

Sampai berita ini tayang awak media masih melakukan upaya konfirmasi terkait persoalan ini ke pihak PT TPI, PT Antam maupun PT LAM.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *