Diduga Menambang di Luar IUP, Polda Sultra Diminta Tindak Tegas PT Kembar Emas di Konsel

Pena Hukum928 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan tambang PT Kembar Emas yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga kuat telah melewati titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) miliknya.

Hal ini disampaikan ketua Gerakan Asosial Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Gambas Sultra), Ali Sabarno bersama sekertarisnya Irwan belum lama  ini.

Ali Sabarno mensinyalir bahwa diduga ada salah satu petinggi Polda Sultra ikut bermain mata membeking pertambangan ilegal yang ada di Konawe Selatan itu. Pasalnya, tambang yang beroperasi tanpa IUP itu diduga kerap menerobos hutan lindung di Kecamatan Palangga Selatan.

Olehnya itu, ia meminta kepada Kapolda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT  Kembar Emas yang diduga kuat telah melewati titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan miliknya.

”Kami mendesak Polda Sultra, untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan nikel tanpa dokumen ini,” kata  Ali Sabarno Ketua Gambas Sultra beberapa  waktu lalu.

Selain itu, Gambas Sultra juga mendesak Dinas Kehutanan Sultra untuk segera menindak tegas PT Kembar Emas karena diduga telah menerobos kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Menurut informasi yang dihimpun Gambas Sultra, aktivitas  PT Kembar Emas sempat dihentikan pada Desember 2020 hingga Februai 2021, kemudian aktif kembali hingga sekarang.

“Untuk itu kami mendesak kepada Polda Sultra selaku penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat Sultra untuk turun kelapangan meninjau secara langsung lahan produksi dari PT Kembar Emas yang telah melakukan produksi di luar izin usaha (lahan koridor)  pertambangan miliknya, dan apa bila terbukti, agar segera melakukan penyegelan dan menetapkan tersangka kepada semua oknum yang terlibat di dalamnya”, tegas Ali Sabarno.

“Harapan kami bahwa di Sultra yang kaya akan sumberdaya alam ini diolah sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat serta mampu mendorong tumbuhnya perekonomian Indonesia yang saat ini mengalami krisis ekonomi”, lanjutnya.

Terakhir Ali Sabarnoa menegaskan bahwa apabila dalam waktu 2 kali 24 jam Polda Sultra tidak melakukan penyegelan pertambangan lahan koridor, maka Gambas Sultra akan melukukan aksi besar-besaran dan siap bertandang di Polda sultra sampai perusahaan yang diduga kuat telah melewati titik koordinat wilayah izin usaha miliknya diproses sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, kuasa direktur PT Kembar Emas Misran Halisan saat dikonfirmasi mengaku bukan lagi sebagai pihak manajemen di PT Kembar Emas dan tidak terlibat lagi dalam perusahaaan tersebut.

“Saya bukan lagi di manajemen, saya sudah nda di situ, sudah lama saya tidak di situ”, ungkapnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *