PENASULTRA.COM, KONUT – PT Pernick Sultra diduga melakukan kegiatan illegal mining di blok Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konut membenarkan adanya kegiatan penambangan di wilayah eks IUP PT Celebes Pasifik Minerals (PT CPM) yang berbatasan dengan PT Pernick Sultra tersebut.
Kepala DLH Konut, Aidin mengungkapkan pihaknya telah menemukan adanya lahan eks IUP PT CPM yang telah lama diputihkan pihak ESDM dikeruk untuk pengambilan ore nikel. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan PT Pernick Sultra.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama pemerintah daerah Konut dan instansi terkait akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Pernick Sultra untuk dimintai klarifikasi terkait adanya lahan bekas IUP PT Celebes yang dieksploitasi.
“Secapatnya kami panggil terkait adanya bukaan dibatas dengan PT Celebes. Namanya juga berbatasan pasti mereka (PT Pernick) taulah,” jelas Aidin, Kamis, 25 Februari 2021.
Meskipun belum terbukti PT Pernick Sultra menggarap lahan diluar dari IUPnya tersebut, namun pihak pemerintah daerah tetap akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti, maka DLH memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan tegas dalam hal ini jika mereka terbukti yang melakukan illegal mining itu. Kalaupun mereka tidak tau ada kegiatan disitu patut juga dipertanyakan. Karena mereka yang paling dekat dan berbatasan langsung,” beber Aidin.
Pemerintah Daerah Konut melalui DLH lanjut Aidin, juga memiliki kewenangan penindakan jika ada aksi penambangan di luar IUP. Hal itu merupakan tupoksi dari bidang pengawasan yang membawahi seksi sengketa lahan. Seksi ini selalu berkoordinasi dengan kehutanan setiap ada polemik sengketa lahan.
“Wilayah pengawasan kita sudah jelas. Termasuk jika ada sengketa antar batas di wilayah IUP,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa lahan eks IUP PT CPM pernah digarap oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini, kegiatan dilahan terlarang itu telah dihentikan.
“Pernah ada kegiatan. Hanya sekarang sudah tidak ada,” imbuh Aidin.
Diberitakan sebelumnya, salah satu LSM di Konawe Utara menuding PT Pernick Sultra telah melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar dari IUPnya. PT Pernick Sultra diduga menggarap lahan eks IUP PT Celebes Pasifik Mineral yang statusnya sudah diputihkan. PT Pernick Sultra juga diduga menambang diatas kawasan hutan diluar dari IPPKH.
Sementara itu, pihak PT Pernick Sultra yang berusaha dikonfirmasi masih belum memberikan jawaban klarifikasi.
Penulis: Zakki