PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) bakal melaporkan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat.
Pasalnya, Jaringan AHLI menemukan PT KMS 27 masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel usai diberi sanksi administrasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra melalui surat Nomor 540/4.251 pada akhir Desember 2018 lalu.
Ketua Jaringan AHLI, Jumadil mengungkapkan, PT KMS 27 merupakan salah satu dari 11 perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) dihentikan sementara karena tumpang tindih dengan IUP PT Aneka Tambamg (Antam) di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Pasca penghentian 11 IUP tersebut, berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan pada tanggal 21 dan tanggal 25 Maret kemarin, kami menemukan salah satu dari 11 IUP, yaitu PT Karya Murni Sejati 27 masih melakukan aktifitas penambangan atau ilegal mining di lokasi tersebut,” beber Jumadil di Kendari, Kamis 28 Maret 2019.
Atas temuan tersebut, Jaringan AHLI mengancam bakal melaporkan PT KMS 27 dan Syahbandar setempat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
“Kami juga lagi sementara menginvestigasi 10 tambang yang lainnya, apakah mereka masih beroperasi atau melakukan aktivitas penambangan serupa dengan PT KMS 27,” tegas Jumadil.
Untuk diketahui, melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor 225.K/TUN/2014 tanggal 17 Juli 2014 menyatakan bahwa IUP PT Antam Tbk Nomor 158 tanggal 29 April 2010 dihidupkan kembali.
Sementara itu, di penghujung Desember 2018, Dinas ESDM Sultra mengeluarkan surat keputusan Nomor 540/4.251 tentang pemberhentian sementara 11 IUP yang beroperasi di atas wilayah IUP PT Antam di Mandiodo, Konut.
Kesebelas perusahaan tersebut masing-masing, PT. Karya Murni Sejati 27, CV. Ana Konawe, PT. Avry Raya, PT. Hafar Indotech, PT. James dan Armando Pundimas, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizqi Cahaya Makmur, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. Sriwijaya Raya dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed