PENASULTRA.COM, MUNA – Dua Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memonopoli pengelolaan Dana Desa (DD). Pejabat Kades yang dimaksud inisial (LB) Pj Kades Kafofoo, Kecamatan Kontukowuna dan (JL) Pj Kades Lamorende, Kecamatan Tongkuno.
Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa DMPD Muna, Budiman Sawal mengatakan, terkait hal ini pihaknya bakal turun lapangan untuk melakukan kroscek soal itu.
“Namun lebih baik lagi jika ada keluhan seperti ini (monopoli pengelolaan DD) langsung ke sini saja (DPMD) ketemu langsung Pak Kadis,” ujar Budiman Sawal pada awak media saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa 21 Oktober 2019.
Budiman menuturkan, jika memang ada hal-hal yang telah dilanggar oleh dua oknum Pj kades itu harus dikembalikan.
“Atau kembali fungsikan sebagaimana fungsinya orang-orang telah ditunjuk (perangkat desa). Kita akan lakukan kroscek kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya monopoli pengelolaan dana desa (DD) yang ditengarai dilakukan pejabat kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak hanya satu.
Jika sebelumnya Desa Kafofoo, Kecamatan Kontukowuna jadi sorotan, kini pejabat Kades Lamorende, Kecamatan Tongkuno inisial JL juga diduga melakukan hal serupa.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas