Diduga Penadah 600 Liter Mitan, IRT di Kendari Ini Diamankan Polisi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Murni, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra ini terpaksa harus berurusan dengan polisi usai dilapor oleh warga dan LSM lantaran ia diduga menjadi penadah 600 liter minyak tanah (Mitan).

Wanita berusia 45 tahun itu tak berkutik ketika polisi menemukan ratusan mitan diisi dalam 30 jerigen ukuran 20 liter saat hendak diturunkan dari mobil Avansa warna hitam bernopol DT 1098 AH yang terparkir tepat di depan kediamannya, Selasa 22 Mei 2018.

Kepada awak media, Reski (16), sopir Avansa pemuat ratusan liter mitan itu mengaku bahwa dirinya hanya menyahuti permintaan Sukarman (sang paman) untuk mengantarkan pesanan yang dimuatnya dari Pamandati, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ke alamat, Jalan Banteng, Kelurahan Mataiwoi.

“Ini sudah kali ketiga saya antarkan ibu Murni,” aku Reski yang juga merupakan warga Pamandati itu.

Kapolsek Baruga AKP Idham melalui Kanit Reskrim Iptu Zainuddin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kata Zainuddin, tersangka bersama ratusan mitan yang diduga bukan peruntukannya itu kini telah diamankan di Mapolsek Baruga guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan ini asal usulnya dari Konsel tepatnya di Pamandati lalu dibawa ke Kendari dan sekitarnya,” terangnya seraya mengungkapkan bahwa pemilik mitan (Sukarman) saat ini dalam perjalanan menuju ke Mapolsek Baruga untuk diminta keterangannya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melanggar UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Ancamannya, tiga tahun penjara.(a)

Penulis: Chaca
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *