PENASULTRA.COM, KONUT – Polres Konawe Utara (Konut) mengamankan Kades Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut pada Minggu, 13 Juni 2021, atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan yang melintas di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zam Zam mengungkapkan bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Morombo Pantai, maka Personel Polres Konut yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Premanisme dan Saber Pungli melaksanakan kegiatan operasi di wilayah tersebut.
Saat Tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan adanya portal yang menutup jalan umum menuju wilayah pertambangan, yang mana portal tersebut dibuat oleh Aprianto, selaku ketua portal pada bulan Februari 2021 lalu berdasarkan perintah Kades Morombo Pantai, M Aras. Portal tersebut digunakan untuk menghentikan kendaraan atau alat berat milik perusahaan pertambangan yang hendak melintas.
Kemudian, kendaraan atau alat berat tersebut dimintai sejumlah uang agar bisa melewati portal, lalu pihak portal memberikan karcis kepada supir kendaraan. Adapun rincian pungutan yaitu:
1. Mobil pemuat kayu Rp.200.000,-
2. Mobil pemuat alat berat Rp.150.000,-
3. Trapling Alat Berat Rp.100.000,-
4. Mobil tangki BBM Rp.100.000,-
5. Roda 4 LV Rp.100.000,-
6. Dump Truck Rp.50.000,-
7. Mobil Bus Rp.50.000,-
8. Roda 4 biasa Rp.5.000,-
Selanjutnya, hasil dari pungutan tersebut disimpan oleh bendahara atas nama Lilis dengan jumlah hasil pada bulan Mei 2021 sebesar Rp1.100.000,- dan pada bulan Juni 2021 sebesar Rp. 3.105.000,-
“Sedangkan hasil pada bulan Februari sampai dengan April 2021 telah digunakan.Total pungutan yang dihasilkan melalui portal sebesar Rp. 4.205.000,” jelas Iptu Zam Zam melalui rilis persnya, Senin, 14 Juni 2021.
Selain pungutan melalui portal, ditemukan juga pungutan yang dilakukan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Asrul atas perintah Kepala Desa Morombo Pantai untuk meminta uang terhadap setiap kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Desa Morombo Pantai tersebut.
Adapun jumlah pungutan tersebut dari PT MBA sebesar Rp.13.000.000, dan PT. Bososi sebesar Rp.60.000.000,- sehingga total pungutan yang dihasilkan dari jety perusahaan sebesar Rp73.000.000,-
Menurut Sekdes, sebagian uang tersebut telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp. 30.850.000, dan sisa uang yang berasal dari pungutan jety sebesar Rp.42.150.000.
“Dari keseluruhan pungutan tim berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp46.355.000”, ungkap Zam Zam.
Atas kejadian tersebut, Tim Pemberantasan Premanisme dan Saber Pungli Polres Konut melakukan pembongkaran terhadap portal, mengamankan Kades Morombo Pantai M Aras, Sekdes Morombo Pantai Asrul, Ketua Portal Aprianto, Mantan Bendahara Arni, dan Lilis selaku Bendahara.
Dalam kegiatan pungli tersebut, Kades Morombo Pantai diduga menggunakan Peraturan Desa (Perdes) yang bertentangan dengan aturan hukun yang lebih tinggi.
“Sehingga penyidik akan memeriksa ahli hukum pidana maupun bagian hukum Kabupaten Konut untuk membahas tentang Perdes Morombo Pantai yang digunakan untuk memungut uang setiap kendaraan yang masuk wilayah desa Morombo Pantai maupun aktifitas pemuatan ore nikel”, bebernya.
Untuk diketahui, para pelaku melanggar pasal 432 dengan ancamaan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Husain