Diduga Rambah Kawasan Hutan, PT Tristaco Diadukan ke KLHK

Pena Hukum176 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) mengadukan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (KLHK RI), Selasa, 7 Februari 2023.

Aduan tersebut berisi tentang dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT TMM yang WIUP nya berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua LMC, Julianto Jaya Perdana mengungkapkan, bahwa PT TMM diindikasikan telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari kementrian (IPPKH) dari KLHK.

“PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin, tanpa memperoleh izin kementrian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” ujarnya.

Julianto yang merupakan mahasiswa hukum UHO itu memaparkan bahwa kegiatan PT TMM di dalam kawasan hutan di indikasikan telah melakukan kegiatan seluas 42,90 Ha dengan jenis hutan produksi terbatas.

“Kami menduga PT. TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluar 42,90 Ha yang seharusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan Deforestasi, dan seharusnya hingga sekarang kegiatan PT. TMM sudah harus berhenti,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, PT TMM di duga telah melanggar ketentuan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa

“setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan, dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp5 miliar,” jelasnya

Pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM

“kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *