Diduga Rekayasa APBDes 2021, DPMD Muna Bakal Panggil Kades Banggai dan Perangkatnya

Pena Daerah753 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021 Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna dinilai Inprosedural.

Pasalnya, dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) reguler maupun APBDes Perubahan hanya dilaksanakan dan ditetapkan oleh PLT Kepala Desa (Kades) tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Atas hal itu, ketua BPD Desa Banggai La Ode Arman merasa dirampas kewenangannya berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016.

“Ini kan sudah merampas kewenagan BPD, karena dalam proses penyusunan APBDes tidak melibatkan BPD”, tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2021 Desa Banggai mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp1.286.819.000 untuk digunakan di berbagai bidang pembangunan diantaranya bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp400.477.000, bidang pembangunan desa sebesar Rp232.342.000, bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp81.200.000, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp28.000.000, bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak sebesar Rp514.800.000.

Anggaran yang mencapai miliaran rupiah itu tercantum dalam APBDes yang diduga melanggar prosedur pengelolaan dana desa karena tidak disahkan oleh BPD.

Padahal, baik APBDes reguler maupun APBDes Perubahan seharusnya pemerintah desa terlebih dahulu menyerahkan rancangannya kepada BPD untuk dibahas bersama dengan pemerintah desa.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam mengaku akan segera memanggil PLT Kades Banggai bersama perangkatnya untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana desa serta Pembangunan drainase dan peningkatan sarana olahraga yang mendapatkan tambahan dana dari APBDes-Perubahan.

“Dalam waktu dekat kita akan segera panggil Kades Banggai bersama perangkat desa terkait klarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana desa”, ungkapnya.

Penulis: Zalino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *