PENASULTRA.COM, KENDARI – Dalam suatu kelembagaan, baik itu internal maupun eksternal kampus wajib hukumnya setiap kegiatan atau terbitan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga harus terterah tanda tangan sekretaris umum yang sudah di tetapkan dalam struktur kelembagaan. Namun, bedah halnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang merupakan lembaga kemahasiswa tertinggi di UHO, dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh saudara Muh Arlin selaku ketua BEM UHO. Dimana, yang bersangkutan membuat proposal pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak diketahui oleh sekretaris Umum BEM UHO.
“Dalam aturan main administrasi suatu kelembagaan itu dinyatakan sah ketika sekertaris umum menanda tangangi surat menyurat tersebut. Namun, saya selaku Sekertaris Umum BEM UHO merasa tergadaikan dengan apa yang di lakukan Ketua BEM UHO hari ini yang di mana dalam pembuatan administrasi tanda tangan saya di palsukan. Dan saya merasa peran saya sebagai Sekertaris Umum tidak dihargai dengan adanya surat menyurat yang saya tidak tanda tangani yang itu bisa saya katakan pelanggaran berat kode etik dalam institusi kelembangaan”, ucap Rimala Sanipurnama Kindkasman selaku Sekertaris Umum BEM UHO
Dari hasil rapat internal BEM UHO, bahwasanya proposal yang dimasukan di Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo yang itu dimasukan oleh staf khusus Badan Eksekutif Mahasiswa UHO ada kurang lebih Lima Proposal yang di masukan dan hanya dua proposal yang di ketahui dan di tanda tangani Sekertaris Umum BEM UHO.
“Saya menduga bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh saudara Muh Arlin selaku Ketua BEM UHO untuk melakukan penggelapan anggaran dengan bukti adanya temuan lima proposal kegiatan BEM UHO dimana lima proposal tersebut yang saya ketahui dan saya tanda tangani sebanyak dua proposal saja. Sehingga ini menjadi dasar atau bukti bahwa ketua BEM UHO melakukan pemalsuan tanda tangan dengan maksud penggelapan anggaran lembaga kemahasiswaan BEM UHO.” Lanjut Rimala.
Sebelumnya kisruh Internal BEM UHO itu terjadi pada awal pemberangkatan ketua BEM UHO dalam kegiatan Musyawarah Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (MUNAS BEM SI XIV) yang diselenggaraan di Universitas Andalas Padang Sumatra Barat. Namun, keberangkatan ketua BEM UHO tersebut tidak melakukan konfirmasi terhadap MPM UHO sebagai lembaga pengawas terhadap BEM UHO serta Internal BEM UHO itu sendiri.
“Oleh karena itu, saya selaku sekretaris Umum BEM UHO sebagai korban pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Ketua BEM UHO, meminta dengan tegas kepada MPM UHO untuk memberikan sanksi berat berupa rekomendasi pemberhentian saudara Muh. Arlin sebagai Ketua BEM UHO kepada Rektor Universitas Halu Oleo” Terang Ipur sapaan akrab Sekretaris Umum BEM UHO.
Editor: Tim Redaksi