PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepala Desa (Kades) Puununu Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal kepada warganya atas nama Saiun.
Alirman (37), Warga Desa Pongkalaero menyebut
tanah seluas 700 meter persegi ini bukanlah milik Saiun. Menurut Alirman, tanah ini merupakan tanah milik ayahnya Nuhung bin Boki.
“Tanah ini bukan milik Saiun. Jadi SKT ini tidak sah alias ilegal,” ungkap Alirman, Senin 16 Juli 2018.
Alirman tampak menyesalkan tindakan Kepala Desa Puununu yang serta merta menerbitkan SKT tanpa menelusuri riwayat tanah yang sebenarnya.
Alirman mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugat SKT bernomor 591.0.11/158/2017 itu.
“Jika kami diamkan, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain akibat kelalaian seorang Kades,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Puununu Sahludin mengku bahwa SKT yang diterbitkan itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur.
“Soal SKT yang saya terbitkan itu sudah benar. Karena pemilik SKT, Pak Saiun merupakan anak juga dari Nuhung bin Boki,” tanggapnya.
Menurut Sahludin, bahwa pemegang SKT Saiun mengaku bahwa dirinya merupakan pemilik kuasa atas tanah tersebut.
Sahludin menambahkan, sebelum penerbitan SKT, pihaknya meninjau batas tanah yang dihadiri saksi batas lahan.
“Jadi kalau mau lapor silahkan, itu hak mereka,” tukas Sahludin.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas