Diduga Tidak Sesuai Spek, Kejati Sultra Diminta Telusuri Pengadaan Bibit Kopi Dinas Pertanian Bombana

PENASULTRA.COM, KENDARI – Barisan Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara ( Badai Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 4 Mei 2023.

Dalam aksi tersebut, Badai Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengadaan bibit kopi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022.

Pasalnya, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bombana secara bombastis mengalokasi anggaran untuk ekstensifikasi tanaman kopi melalui Dinas Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp9.911.850.020,- (sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu dua puluh rupiah). Paket pekerjaan ini dimenangkan oleh CV Tasya Bersatu, beralamat di Kendari.

Koordinator aksi, Abdul Rahman mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pekerjaan ini dilakukan secara bertahap oleh 59 kelompok tani yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Bombana, yakni Poleang, Poleang Tengah, Poleang Timur, Poleang Selatan, Poleang Barat, Poleang Utara, Rarowatu, Rarowatu Utara, Matausu, Tontonunu, Kabaena, Kabaena Timur, Kabaena Tengah dan Kabaena Utara dengan luas lahan sasaran sebesar 510 hektar.

Lahan tersebut rencananya akan ditanami 561.000 pohon bibit kopi. Namun, kata Abdul Rahman rencana tersebut bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan. Terdapat beberapa dugaan yang menimbulkan kerugian negara, yakni proses pengadaan bibit tersebut diduga tidak memenuhi spek atau spesifikasi sesuai yang tertera dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Selain itu, volume atau jumlah bibit tidak mencukupi sehingga diduga ada manipulasi data dalam pelaporannya serta terdapat mark up (kemahalan) harga serta bibit yang tiba di tangan petani tidak sesuai dengan jenis yang tertera dalam dokumen perencanaan.

Masalah lain yang muncul secara teknis adalah proses distribusi bibit yang disalurkan sesuai sasaran kelompok tani tidak merata, diduga ada prioritas kepada kelompok tertentu.

Rentetan masalah dari proses pengadaan bibit tersebut mengakibatkan outcome atau hasil yang diharapkan tidak tercapai.

Selain perkara teknis, proyek tersebut gagal akibat dilaksanakan tanpa survei mengenai potensi hasil, keahlian dan keinginan masyarakat serta kondisi geografis Kabupaten Bombana.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sebagian besar masyarakat kurang menginginkan dan tidak familiar dengan tanaman kopi tersebut seperti halnya cengkeh, durian dan padi, sehingga program tersebut terkesan dipaksakan dan pemborosan anggaran saja”, kata Abdul Rahman kepada media ini.

Kemudian, rencana jenis kopi yang diadakan adalah propelegitim (BP 42 dan BP 358) bersertifikasi dari balai sertifikasi tanaman perkebunan, sedangkan pada faktanya diduga bibit yang diterima masyarakat berbeda dengan ciri-ciri yang ditunjukkan oleh jenis dimaksud berdasarkan jumlah daun, diameter batang serta warna daun dan tinggi bibit.

“Itu berdasarkan analisis dan hasil diskusi kami dimana seharusnya proyek pengadaan bibit kopi tersebut diperuntukan oleh bidang pertanian yang ada di Kabupaten Bombana guna untuk menopang pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat”, beber Abdul Rahman.

“Maka dari itu kami meminta atensi dan ketegasan dari pihak Kejati Sultra untuk melakukan investigasi lapangan terhadap Pemerintah Kabupaten Bombana khususnya pada eks Bupati dan Kadis Pertanian Bombana”, tegasnya.

Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa eks Bupati Bombana, Kadis pertanian Bombana, Direktur CV Tasya Bersatu berdasarkan adanya dugaan indikasi korupsi.

“Kami meminta kepada Kejati Sultra untuk membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lapangan karena kami menduga terhadap ketidaksesuaian panduan singkat ekstensifikasi tanaman kopi”, tutupnya.(**)