PENASULTRA.COM, KOLAKA – Tindakan dua oknum guru di SMKN 1 Wundulako Kabupaten Kolaka yang mengusir siswa saat ulangan semester berlangsung lantaran belum melunasi iuran komite sekolah menuai prihatin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka.
“Seharusnya tidak seperti itu kejadiannya. Pembayaran komite tidak boleh bersyarat seperti kejadian itu. Mungkin pemahaman itu yang tidak maksimal,” kata Kadisbud Kolaka Sal Amansyah melalui pesan WhatsApp, Sabtu 26 Mei 2018.
Meski demikian, kata eks pejabat di kampus UHO Kendari ini, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Apalagi untuk memberi teguran maupun sanksi tegas terhadap guru bersangkutan. Sebab, saat ini pembinaan personel kepegawaian SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan Dikbud provinsi.
“Coba kita forward ke KCB (Kantor Cabang Dinas) propinsi yang membawahi langsung SMA/SMK. Nanti saya diskusikan juga hal ini dengan kepala sekolahnya terkait Permendikbud Nomor 75/2017 tentang komite sekolah,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yuliana Mesakh, guru SMKN 1 Wundulako menyebut bahwa dirinya sengaja mengeluarkan 10 siswa dari ruangan kelas saat ulangan semester kenaikan kelas pada Jumat 25 Mei 2018.
Tindakan Yuliana itu dilakukan dengan dalih untuk memberi efek jera kepada orang tua siswa yang dianggap bandel membayar iuran komite sekolah sebesar Rp60 ribu per bulan.(b)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Ridho Achmed