Dinilai Merusak Nama Baik, Golkar Ancam Cabut Mandat Saksi di Dapil Poasia-Abeli

Pena Politik869 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Kendari, Hikman Ballagi sangat menyayangkan salah satu oknum calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Kendari Dapil III Kecamatan Poasia-Abeli yang menjadikan Robin Syahrul Ziddi sebagai saksi Partai Golkar di tempat pemungutan suara (TPS).

Pasalnya, Robin Syahrul Ziddi merupakan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI awal Januari 2019 lalu karena melanggar telah kode etik.

“Kami sama sekali tidak tahu kalau Robin yang jadi saksi Partai Golkar, ternyata orang yang pernah dipecat sebagai PPK Abeli. Kami telusuri sekarang dan akan meninjau kembali mandat yang sudah dikeluarkan Partai Golkar,” tegas Hikman melalui rilis persnya, Selasa 23 April 2019.

Menurutnya, jika sejak awal ia tahu Robin merupakan mantan PPK yang bermasalah, pihaknya tidak akan memberikan mandat saksi kepadanya.

“Sebagai pimpinan partai, tidak mau Partai Golkar rusak dimata masyarakat,” tegasnya.

Robin, lanjut Hikman, masuk dalam daftar saksi setelah diusulkan salah seorang Caleg Dapil III Kecamatan Poasia-Abeli melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kota Kendari.

“Mandat saksi saya yang tanda tangani, atas usul Bappilu Golkar yang di Ketuai Lodowick Sonaru. Nah sekarang sudah tugaskan Pak Lodo untuk menelusuri. Saya akan cabut mandat Robin sebagai saksi, daripada merusak Partai Golkar,” tutupnya.

Untuk diketahui, Robin menjadi sorotan Partai Golkar Kota Kendari, setelah ketahuan mantan PPK Kecamatan Abeli yang dipecat DKPP pada tanggal 2 Januari 2019. Robin melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana surat keputusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas